BINTAN – Perangkat Desa Sebong Lagoi, Kecamatan Teluk Sebong, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, menyegel Kantor Desa, karena insentif perangkat yang belum kunjung keluar. Penyegelan tersebut dilakukan dalam aksi demo di depan Kantor Desa Sebong Lagoi, tersebut terjadi pada Jumat 23 April 2021 lalu.
Perangkat Desa yang ikut dalam aksi itu meliputi BPD, Karang Taruna, LPM, Bumdes, dan RT/RW. Mereka tidak hanya menyegel, tapi agar Kepala Desa Sebong Lagoi, Abu Bakar dan Sekretaris Desa (Sekdes) Sebong Lagoi, Abdul Alim, dinonaktifkan dikarenakan tidak mampu menjalan roda pemerintahan Desa.
“Kami berpedoman pada peringatan keras dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan yang memberi jangka waktu hingga 5 April 2021, seluruh persoalan intensif perangkat termaktub dalam APBDes dituntaskan. Nyatanya, hingga 23 April 2021 belum jelas realisasinya,” ungkap Ketua LPM Desa Sebong Lagoi, Bayu.
Ditegaskan, bahwa aksi tersebut untuk menyampaikan tuntutan terhadap Kepala Desa dan Sekdes Sebong Lagoi, untuk mundur dari jabatannya atau dinonaktifkan. Mereka juga menyatakan mosi tidak percaya terhadap Kades terkait Anggaran Desa.
Dalam orasi ini ada beberapa perihal tuntutan yang diajukan, pertama adalah Penyesuaian Dana Bumdes tahun 2021, Kedua Penurunan Kades dan Sekdes, dan yang ketiga Pembayaran insentif RT/RW yang belum dibayarkan dari hingga saat ini.
“Kami sebagai masyarakat akan menyegel Kantor Desa Sebong Lagoi sampai tuntutan kami tercapai,” ucap Bayu.
Penyegelan Kantor Desa tersebut, disaksikan langsung oleh Kepala Desa dan Sekretaris Desa Sebong Lagoi.
Terpisah, Camat Telok Sebong, Sri Heni Utami, mengatakan, Sabtu, (24/04/2021), untuk Desa Sebong Lagoi, masih dalam pembinaan dan pengawasan terkait pelayanan Pemerintah Desa.
“Mungkin bisa koordinasi ke Kabupaten langsung, melalui PMD dan Inspektorat, sesuai surat dari Sekda ke Kades Sebong Lagoi yang ditembuskan ke Camat,” kata Sri Heni, singkat. (MM)