Modus pemerasan tersebut yaitu kelima pelaku meminta uang sebesar Rp 15 juta kepada korban jika ingin berita tentang “chatting” dewasanya dihapus dari portal berita kelima pelaku.
Namun dari keterangan korban, meski uang itu sudah diserahkan berita yang dimaksud masih tetap tayang.
GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Bahkan para pelaku kembali meminta uang sebesar Rp 10 juta kepada korban.
Merasa diperas, korban pun melapor ke Polsek Teluk Betung Utara dengan nomor laporan LP/B-105/VIII/2022/SPKT/Polsek TBU/Polresta Balam/Polda LPG tanggal 18 Agustus 2002.
Dennis menambahkan, dalam tangkap tangan itu aparat juga menyita uang sebesar Rp 10 juta yang diminta oleh para pelaku.
“Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap para pelaku untuk saat ini,” kata Dennis. (*)