LAMPUNG – Pengadilan Tinggi (PT) Agama Bandar Lampung mencatat 3.000 laporan perkara perceraian di Provinsi Lampung kurun waktu dua bulan terakhir yakni Juli – Agustus.
Hal ini dikatakan Panitera Pengganti PT Agama Bandar Lampung Ridwansyah saat ditemui di kantornya, Jumat, 25 September 2020.
Sementara, pada bulan sebelumnya, terhitung Januari hingga Juni laporan perkara perceraian yang diterima PT Agama mencapai 6.305 perkara.
“Di pengadilan agama secara garis besar tidak hanya menangani perkara perceraian saja yang diadilinya, tetapi ada 33 kewenangan yang ditangani diantaranya persolan dispensasi nikah, harta bersama, izin poligami, adopsi anak atau pun mengenai perceraian itu sendiri, baik itu cerai talak mau pun cerai gugat. memang yang paling banyak perkara perceraian. ” kata Ridwansyah.
Dalam hal perceraian kata Ridwansyah, ada dua hal yakni cerai gugat, cerai yang diajukan oleh perempuan sementara cerai talak adalah cerai yang diajukan oleh laki-laki.
Yang paling banyak cerai yang diajukan oleh perempuan (cerai gugat) jika di presentase kan 80% cerai yang diajukan perempuan sementara 20% cerai yang diajukan laki-laki.
Pengadilan Tinggi, lanjut dia, hanya mengumpulkan faktor-faktor penyebab mereka bercerai tidak mengetahui secara detil apa sebab-sebab mereka secara pribadi bercerai, karena yang mengetahui alasan itu ada di pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Agama) di masing-masing wilayah bukan di Pengadilan Tinggi.
“Kalau kaitan secara pengelompokan apa sebabnya mereka mengajukan perceraian memang yang dominan itu faktor perselisihan dan pertengkaran secara terus menerus, itu faktor penyebab yang kami simpulkan,” katanya. (LP)