Kabar DesaLampung

Perekrutan Pegawai Pekon Banjarsari Tanggamus Bikin Gaduh, Dipicu Persoalan Ini!

×

Perekrutan Pegawai Pekon Banjarsari Tanggamus Bikin Gaduh, Dipicu Persoalan Ini!

Sebarkan artikel ini
Foto: Topan Andri, Kepala Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Foto: Topan Andri, Kepala Pekon Banjarsari, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, Lampung.

Awalnya diketahui belum terbitnya SK pemberhentian tersebut dari pengakuan Kasi Pemerintahan dan Sekdes Pekon Banjarsari karena belum adanya surat rekomendasi pemberhentian dari kecamatan.

Pengakuan kedua aparatur pekon yang masih aktif itu pun diperkuat oleh dari pengakuan salah satu anggota BHP Pekon setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kasi pemerintahan dan sekdes waktu itu mengabarkan belum mendapat rekomendasi dari kecamatan terkait pengunduran diri saya dan saat ditanya kapan meminta rekom dari kecamatan, bersangkutan awalnya menjawab bulan Agustus, kemudian Juli, terus Juni, jawabannya tidak pasti,”terang UM pekan lalu.

Untuk memastikan kebenaran keterangan dari Kasi Pemerintahan dan Sekdes Pekon Banjar Sari, lanjut UM, anggota BHP Pekon setempat mengkonfirmasi pihak Kecamatan Talang Padang sehingga mendapat jawaban bahwa berkas pengunduran diri atas nama dirinya belum masuk di Kecamatan.

BACA JUGA :  Inilah Tampang Oknum Mengaku LSM yang Datang ke Sekolah dan Memvideokan Guru SD Sedang Senam

Namun selang dua hari, jelas UM, ia menerima surat rekomendasi dari kecamatan dan ditandatangani tertanggal 3 Juni 2024.

Menanggapi hal yang terkesan dadakan tersebut, lalu UM mendatangi Atun selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Talang Padang untuk mendapatkan penjelasan dan kebenaran.

“Ini ada bang dalam arsip berkas pengunduran diri UM, kemaren mungkin keselip dan camat tidak akan menandatangani rekomendasi jika tidak ada berkas pendukungnya, dan yang kami keluarkan ini sah secara hukum, terkait yang lain kami tidak tahu menahu dan saya tidak ada kongkalikong dengan kepala Pekon lo” kata UM menirukan penjelasan Atun.

Hal yang mengejutkan bagi UM atas pernyataan Kasi Pemerintahan Kecamatan Talang Padang tersebut atas nama Atun yang mengatakan bahwa Undang-Undang nomor 3 Tahun 2024 belum berlaku secara menyeluruh karena belum diundangkan.

BACA JUGA :  Gorong-gorong di Pekon Banjar Negoro Ambrol

“Maksud saya UU tersebut hanya berlaku untuk perpanjangan masa jabatan kepala pekon, sementara untuk pemberhentian dan pengangkatan aparatur pekon, kita masih mengacu pada peraturan yang lama,” jelas UM menirukan pernyataan Atun.

Pernyataan Kakon Banjarsari

Sementara, Kepala Pekon Banjarsari, Topan Andri saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa terkait pengunduran diri aparatur pekon atas nama UM tidak ada masalah, bahkan ia berdalih talah berupaya mempertahankan UM bekerja sebagai aparatur di pekonnya.

“Ya, terkait pengunduran diri aparatur pekon saya, tidak ada masalah, atas kemauannya sendiri, saya juga telah memberi jeda dan berharap dia berubah pikiran dan itu juga sudah saya sampaikan ke Kasi Pemerintahan di Kecamatan” ujar Topan Andri, Rabu 18 Septrmber 2024.

BACA JUGA :  Miris, Jalan Lapen di Desa Bumi Mulyo Mulai Rusak

Topan mengatakan, terkait adanya pegawai baru di Pekon Banjarsari hanya staf biasa bukan aparatur pekon. Topan menyebut staf baru hanya diberi insentif Rp700 ribu perbulan.

Sedangkan terkait penjaringan aparatur pekon belum terlaksana dan masih tertunda atas kesibukan personilnya.

Topan mengaku tidak ada aparatur pekon yang belum dilantik, namun ia beralasan lupa kapan dilantik.

Dalam hal itu, Badan Hipun Pemekonan (BHP) Pekon Banjarsari Yopi Indra Gunawan menegaskan bahwa pernyataan Kepala Pekon Topan Andri terkait Kasi Pemerintahan Pekon yang sudah selama 3 tahun bekerja belum pernah dilantik.

“Tidak ada pelantikan salah satu aparat pekon yang sudah bekerja selama 3 tahun, kalau Pak Kakon mengatakan itu sudah dilantik, ga mungkin dia lupa kapan pelantikannya” tegasnya.