Lampung

Perekrutan PTPS di Desa Bagelen Gedongtataan Diprotes, Ada 6 Orang Asing Ikut Dilantik

×

Perekrutan PTPS di Desa Bagelen Gedongtataan Diprotes, Ada 6 Orang Asing Ikut Dilantik

Sebarkan artikel ini
Warga desa Begelen saat menggruduk kantor Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan pada 24 Januari 2024- foto dok
Warga desa Begelen saat menggruduk kantor Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan pada 24 Januari 2024- foto dok Sumantri

PESAWARAN – Pelantikan 22 orang anggota Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di desa Bagelen, Kecamatan Gedong Tataan, Kabupaten Pesawaran, Lampung masih menyisakan polemik dan protes warga.

Pasalnya protes warga terkait adanya impor PTPS 6 orang dari luar desa setempat telah disampaikan langsung, tapi itu tidak digubris oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Gedong Tataan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Sebelumnya warga telah ngeluruk kantor Panwascam Gedongtataan di dusun 2, Desa Bagelen dua hari setelah pelantikan PTPS.

Mereka datang untuk memprotes turut dilantiknya 6 orang PTPS desa Bagelen yang bukan warga tempatan.

Kapri warga desa setempat mengungkapkan, ada 22 orang Pengawas TPS dilantik pada 22 Januari 2024, lalu.

Namun terdapat 6 orang asing bukan warga desa Bagelen ikut dilantik menjadi Pengawas TPS desa Bagelen.

Sedangkan 6 orang warga desa Bagelan tidak diterima menjadi Pengawas TPS di desa setempat.

BACA JUGA :  Puan Maharani Nyekar di Pemakaman Leluhurnya Pulau Pisang

“Kami tidak mengenal 6 orang yang ikut dilantik menjadi Pengawas TPS desa Bagelen, bahkan saat ditanya oleh warga, ke 6 orang itu hanya diam saja,”ungkap Kapri kepada Wawai News, pada Jum’at 2 Februari 2024.

Sementara ada 6 orang warga desa Bagelen sendiri tidak diterima menjadi pengawas TPS tanpa alasan yang jelas.

Kapri pun mengungkapkan bahwa Panwaslu tingkat Kecamatan Gedong Tataan tidak menempel pengumuman baik di kantor desa maupun di tempat umum terkait nama-nama calon Pengawas TPS hasil dari penelitian berkas administrasi dan wawancara dalam perekrutan Pengawas TPS.

Dipaparkannya, bahwa dua hari pasca pelantikan PTPS tersebut kantor Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan di dusun 2 Desa Bagelen digeruduk puluhan warga, pada Rabu 24 Januari 2024 untuk meminta klarifikasi terkait 6 orang warga asing.

“Warga desa Bagelen menuntut Pengawas TPS harus warga dari desa Bagelen, tidak inport dari desa lain, karena ini menyangkut harga diri warga Bagelen, memangnya warga kami tidak ada yang mampu” papar Kapri menirukan teriakan warga.

BACA JUGA :  Pemkab Tanggamus Berangkatkan 475 Calon Jemaah Haji, 18 Orang Berusia di Atas 80 Tahun

Kapri menjelaskan, atas tuntutan puluhan warga yang didampingi oleh Kepala Desa Bagelan Merdi Parmanto dan aparat keamanan saat itu, pihak Panwaslu berjanji akan mengganti 6 orang asing Pengawas TPS tersebut dengan 6 warga desa Bagelan, namun hingga kini janji itu belum ditepati.

“Sekarang warga Bagelen merasa dibohongi dan dianggap angin lalu saja atas tuntutannya, karena Ketua Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan Dedy Erhandi tidak menggubris tuntutan warga, patut diduga adanya kepentingan pribadi dan politik untuk mempermudah salah satu Caleg dalam mencari suaranya” jelasnya.

Hal itu dibenarkan oleh alah satu warga desa Bagelen yang ikut mendaftar menjadi calon Pengawas TPS mengatakan, ia ikut menjadi peserta seleksi dalam pemilihan Pengawas TPS di desanya, namun namanya dicoret saat akan pelantikan.

BACA JUGA :  UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Lampung Ditetapkan, Bandar Lampung Tertinggi Capai Rp3.103.631

“Salah satunya saya, nama saya dicoret dan digantikan dengan orang lain dari desa lain yang sama sekali tidak kami kenal dan tidak perna ikut dalam seleksi penerimaan Pengawas TPS saat itu” kata salah satu warga desa Bagelen.

Sementara kepala desa Bagelan Merdi Parmanto merasa kekecewa dan menganggap Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan berbuat sewenang- wenang tanpa adanya pertimbangan terhadap tuntutan warga desa Bagelan yang menolak pengawas TPS dari luar desanya.

“Saya sangat kecewa dengan adanya inport Pengawas TPS dari desa lain artinya desa Bagelen kekurangan SDM dan tidak layak menjadi Pengawas TPS, sekarang ini susah mas, mereka itu sewenang-wenang, padahal mereka berkantor di Desa kami” ujar Merdi Parmanto

Sampai berita ini diterbitkan pihak Panwaslu Kecamatan Gedong Tataan dan Bawaslu Kabupaten Pesawaran belum berhasil dikonfirmasi. ***