LAMTENG – Wanita 23 tahun inisial DRS di Bandar Mataram, Lampung Tengah, polisi saat menggunakan sabu di rumah adat. Polisi juga mendapat sejumlah barang bukti dari pengungkapan tersebut.
Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Dia ditangkap pada Rabu (31/3/2021) lalu.
Ramdani ditambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga jika di kediaman pelaku sering digunakan untuk memakan sabu.
“Berbekal dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian,” kata Ramdani, Jumat (2/4/2021).
Polisi kemudian bergerak ke kediaman pelaku. Penyelidikan dan penggeledahan dilakukan oleh Kanit Reskrim dengan tim Opsnal Polsek Seputih Mataram. Hasil berbuah manis, pelaku berhasil ditangkap.
“Pelaku ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu,” katanya.
Saat dilakukan penggeledahan, kata Ramdani, polisi menemukan barang berupa satu bong, dua plastik klip sis pakai, dua pisau kecil, dua korek api gas, empat kaca pirek dan tiga pipet.
“Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan,” kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku DRS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.
(Sumantri)