Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Perempuan Muda di Bandar Mataram, Ditangkap Saat Nyabu

×

Perempuan Muda di Bandar Mataram, Ditangkap Saat Nyabu

Sebarkan artikel ini
perempuan muda
perempuan muda asal Bandar Mataram, Lamteng, diamankan polisi di rumahnya saat nyabu,

LAMTENG – Wanita 23 tahun inisial DRS di Bandar Mataram, Lampung Tengah, polisi saat menggunakan sabu di rumah adat. Polisi juga mendapat sejumlah barang bukti dari pengungkapan tersebut.

Kapolsek Seputih Mataram Iptu Ramdani mengatakan, pelaku merupakan warga Kecamatan Bandar Mataram, Kabupaten Lampung Tengah. Dia ditangkap pada Rabu (31/3/2021) lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ramdani ditambahkan, pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan dari warga jika di kediaman pelaku sering digunakan untuk memakan sabu.

“Berbekal dari laporan itu, kami lakukan penyelidikan dan pengintaian,” kata Ramdani, Jumat (2/4/2021).

Polisi kemudian bergerak ke kediaman pelaku. Penyelidikan dan penggeledahan dilakukan oleh Kanit Reskrim dengan tim Opsnal Polsek Seputih Mataram. Hasil berbuah manis, pelaku berhasil ditangkap.

BACA JUGA :  Diduga Sediakan Jasa "Wik-wik" Pemilik Warung Makan di Jalinsum Way Kanan Ditangkap Polisi

“Pelaku ditangkap saat sedang menggunakan narkoba jenis sabu,” katanya.

Saat dilakukan penggeledahan, kata Ramdani, polisi menemukan barang berupa satu bong, dua plastik klip sis pakai, dua pisau kecil, dua korek api gas, empat kaca pirek dan tiga pipet.

“Kemudian Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Seputih Mataram guna pemeriksaan,” kata dia.

Atas perbuatannya, pelaku DRS dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara selama 4 sampai 12 tahun penjara.

(Sumantri)