Scroll untuk baca artikel
Nasional

Perhatian! Menpan RB Sampaikan Kabar Baik ini, Terkait Honorer

×

Perhatian! Menpan RB Sampaikan Kabar Baik ini, Terkait Honorer

Sebarkan artikel ini

Sementara itu, Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan, secara kebijakan kesepakatan penanganan tenaga honorer oleh pemerintah diatur dalam PP No. 48/2005 jo PP No. 43/2007 dan terakhir diubah dalam PP No. 56/2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi CPNS.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Semenjak 2012 pengangkatan pegawai non-ASN khusus Pegawai Honorer seharusnya tidak dilakukan oleh K/L/D.

“Bagi tenaga non-ASN yang memenuhi syarat menjadi CPNS atau PPPK, pemerintah mendorong agar mengikuti seleksi yang dibuka pada tahun ini,” ujar Alex Denni.***