Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Perhatian! Mulai Tahun Ajaran Baru, Pelajar di Kota Bekasi Dilarang Bawa HP ke Sekolah

×

Perhatian! Mulai Tahun Ajaran Baru, Pelajar di Kota Bekasi Dilarang Bawa HP ke Sekolah

Sebarkan artikel ini

KOTA BEKASI – Memasuki tahun ajaran baru, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto mulai menerapkan aturan larangan bagi pelajar untuk membawa handphone (HP) ke Sekolah untuk seluruh pelajar di wilayah setempat, mulai tahun ajaran baru 2025/2026.

Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah pertama di wilayah Kota Bekasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Hal tersebut sebagai komitmen Pemkot Bekasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, disiplin, dan bebas dari gangguan digital yang tidak berkaitan dengan proses belajar-mengajar.

BACA JUGA :  Dianggap Cacat Hukum, GMBI Soroti Pelantikan Dirus PDAM Tirta Patriot

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto tegas meyebutkan bahwa penggunaan HP di lingkungan sekolah seringkali menjadi pemicu turunnya konsentrasi belajar siswa, meningkatnya kasus perundungan digital (cyberbullying), serta penyebaran konten yang tidak sesuai dengan usia pelajar.

“Kami ingin memastikan siswa bisa fokus belajar, berinteraksi secara langsung dengan teman dan guru, serta tidak terganggu oleh notifikasi media sosial atau game saat di sekolah,” ujar Wali Kota dalam keterangan resminya.

Didukung Guru & Orang Tua, Tapi Tetap Menuai Pro Kontra
Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari banyak pihak, termasuk para guru dan orang tua murid. Mereka menilai larangan ini dapat membantu membentuk karakter disiplin dan memperbaiki kualitas proses pembelajaran di sekolah.

BACA JUGA :  Kasus HIV di Kota Bekasi Tembus 321: Obat HIV Aman, Tapi Obat Kepo Tetap Banyak

Namun di sisi lain, sebagian masyarakat juga mengkhawatirkan bagaimana siswa akan berkomunikasi dengan orang tua mereka, terutama saat terjadi keadaan darurat. Untuk itu, Pemkot Bekasi telah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah agar menyediakan layanan komunikasi khusus di lingkungan sekolah, seperti telepon sekolah atau sistem penghubung kelas.

Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga menegaskan bahwa akan ada pengawasan ketat dan sanksi bertahap bagi pelajar yang melanggar aturan ini. Sekolah diminta aktif melakukan sosialisasi dan memastikan aturan ini dijalankan secara adil tanpa diskriminasi.

BACA JUGA :  Gunakan Alamat Palsu, Perusahaan Ini Menang Tender Pembangunan Kantor Bawaslu Kota Bekasi Senilai Rp2,8 miliar

Pemkot Bekasi berharap kebijakan ini bisa menjadi awal dari budaya belajar yang lebih sehat, mendorong interaksi sosial yang lebih kuat antar siswa, serta mengurangi ketergantungan terhadap gawai di usia dini.

Dengan diterapkannya aturan ini, Bekasi menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang secara tegas melarang penggunaan HP oleh pelajar selama kegiatan belajar berlangsung. Ke depan, Pemkot juga membuka ruang evaluasi dan perbaikan kebijakan berdasarkan masukan dari masyarakat dan pelaksana pendidikan.***