Scroll untuk baca artikel
EkonomiNasional

Perhatian, Tiga Jenis BBM Ini Tak Boleh Diperjualbelikan Mulai 2023

×

Perhatian, Tiga Jenis BBM Ini Tak Boleh Diperjualbelikan Mulai 2023

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Pemerintah resmi menetapkan tiga jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk dilarang diperjualbelikan pada tahun 2023.

Keputusan itu dikeluarkan Menteri ESDM yang menetapkan dan memutuskan bahwa 3 jenis BBM dilarang untuk dijualbelikan di Indonesia.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Polisi Sita Puluhan Jerigen BBM Bersubsidi di Waygelang Tanggamus

BACA JUGA :  Lagi, Badak Sumatera Melahirkan Seekor Anak Jantan di SRS TNWK di Lampung Timur

Larangan untuk tiga jenis BBM di larang diperjualbelikan di Indonesia itu mulai diberlakukan pada 1 Januari 2023.

Keputusan itu tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 disebutkan bahwa 3 jenis BBM dilarang dijualbelikan di Indonesia.

BBM yang tak boleh diperjualbelikan yakni BBM kadar oktan di bawah RON 90.

BACA JUGA: 1,3 Juta Penerima BLT BBM Terdeteksi Salah Sasaran

BACA JUGA :  Isu BBM Naik Picu Panic Buying di Sumatera: SPBU Diserbu, Antrean Mengular hingga Jalan Raya

Dengan dalam Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan.

Penghapusan Premium dengan Revvo 89 itu sebagai tindak lanjut dari Kepmen ESDM Nomor: 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.