TANGGAMUS – Warga Pekon Umbul Buah menghawatirkan dampak lingkungan akan dibangunnya SPBU di areal persawahan Jl. Lintas Barat, di Kecamatan Kotaagung Timur, Tanggamus, Lampung
Warga pun mempertanyakan perizinan pembangunan SPBU di perbatasan Kampung Baru-Pekon Umbul Buah karena sempat terhenti diprotes warga. Tetapi sekarang kembali beroperasi. Warga juga sebelumnya meminta konpensasi yang sudah disetujui secara lisan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Kurnain, mengatakan terkait perizinan DPRD sempat meminta kepada semua pihak agar memberhentikan pekerjaan tersebut dengan alasan bahwa pekerjaan belum memenuhi syarat dari sisi perizinan.
“Setelah ada rekomendasi dari DPRD, pekerjaan pembangunan tempat SPBU/ POM Bensin itu dihentikan, sempat tidak ada aktivitas sama sekali di lokasi yang akan dijadikan POM Besin tersebut”ujar Kurnain dikonfrimasi Kamis (16/7/2020).
Bahkan politisi Nasdem tersebut mengaku pernah menanyakan langsung ke Dinas Satu Pintu namun Kepala Dinasnya menyampaikan ada beberapa persyaratan yang belum dilengkapi oleh pihak pengusaha SPBU .
“Artinya pihak pengusaha SPBU tidak memenuhi syarat-syarat pendirian SPBU dari awal, saya melihat bahwa SPBU itu terkesan selonong boy, artinya syarat belum dilengkapi tapi masih tetap menjalankan aktivitas untuk membangun POM atau SPBU tersebut” Imbuhnya.
Atas hal itu dia menegaskan akan memanggil Dinas Perizinan Satu Pintu guna diminta penjelasan terkait sayarat yang belum terpenuhi oleh pengusaha SPBU tersebut.
“Kami akan mengecek semua perizinannya dan jika memang ada temuan bahwa ada salah satu syarat yang belum dilengkapi maka kami harap pengusaha itu coba untuk kondusif dalam membangun usaha”pungkasnya.
Sempat dihentikan pembangunan SPBU tersebut dikaui Epizi, warga Pekon Umbulbuah yang berada di sekitar lokasi pembangunan SPBU, menjelaskan bahwa pengerjaan pembangunan tersebut sempat terhenti karena masalah perizinan serta keluhan warga sekitar.
Namun sekarang aktifitas pembangunan kembali berjalan. Meskipun belum ada kejelasan kepada warga disekitar terkait perizinan apakah sudah selesai semua. Saat ini dia mengaku warga khawatir dampak dari pembangunan tersebut.
“Saya dengar-dengar sih ada surat-surat izinnya yang belum beres, dan warga juga hawatir akan dampaknya” Katanya. Kamis (16/7/20)
Lebih lanjut Epizi, mengakui bahwa jauh hari pernah perwakilan dari warga sekitar dikumpulkan di Balai Pekon Kampung Baru. Saat itu warga menyampaikan tuntutan kompensasi, dampak dari pelaksanaannya seperti pencemaran lingkungan.
“Kabarnya gak ada surat perjanjian antara masyarakat dengan pihak perusahaan SPBU hanya sebatas lisan” Imbuhnya.
Terkait hal itu, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, pihak perusahaan SPBU tidak menjawab. (SMN)