TANGGAMUS – Ratusan warga di Pekon Negeriagung, Kecamatan Bandar Negeri Semuong (BNS), Kabupaten Tanggamus, Lampung menggeruduk inspektorat setempat, Senin (12/4/2021).
Mereka meminta proses terkait program Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai (KPM BLT), segera diselesaikan, tidak berlarut-laut hingga berpotensi menimbulkan gesekan.
“Kami beri waktu setengah bulan agar inspektorat menyelesaikan persoalan KPM BLT di Pekon Negeri Agung, BNS,” ungkap Zam Tokoh Masyarakat Pekon Negeri Agung.
Dikatakan jika kurun waktu itu, masih belum ada kejelasan, maka warga akan lebih banyak lagi datang menggeruduk ke Kantor Inspektorat Kabupaten Tamggamus.
Diketahui ada 113 orang penerima program KPM BLT program 2020 tidak cair selama tiga bulan. Sampai sekarang tidak ada penjelasan terkait hal tersebut.
Rusdi, koordinator mengatakan bahwa bantuan KPM BLT 2020 belum diberikan kepada pihak penerima oleh pihak Pekon Negeri Agung itu medio Oktober sampai Desember tahun lalu . Nilai totalnya mencapai Rp101.700.000.
Menurutnya warga telah melakukan berbagai cara untuk mempertanyakan kejelasan sana BLT tersebut ke aparatur Pekon hasilnya nihil. Bahkan setiap ditanya ditantang untuk melaporkan kondisi tersebut.
“Padahal dari data yang didapat bahwa BLT yang bersumber dari Dana Desa tahun 2020 tersebut sudah dicairkan Pekon dari Bank, namun tidak dibagikan kepada 113 keluarga penerima manfaat,” jelasnya.
Upaya mendatangi langsung Inspektorat Tanggamus tersebut, untuk menghindari terjadinya gesekan. Diakuinya atas dasar tersebut juga warga telah melaporkan Kepala Pekon ke unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Tanggamus bulan Februari 2021.
Tapi setelah dilakukan serangkaian penyidikan, kemudian dilimpahkan ke inspektorat awal Maret lalu. Hari ini mereka mengkonfirmasi sejauh mana progresnya dan berharap kalau ada unsur pidananya untuk ditindaklanjuti.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam mengatakan, Inspektorat masih melakukan proses klarifikasi dan mengumpulkan data oendukung setelah ada pelimpahan laporan pada awal Maret 2021 lalu.
“Tidak benar kalau ada yang mengatakan masalah ini sudah selesai, karena prosesnya masih berjalan, kami akan meminta bukti transfer dan dilanjutkan klarifikasi ke masyarakat, siapa yang sudah dan belum menerima dan hasilnya akan diserahkan kepada Aparat Penegak Hukum,” jelas Gustam.
Dirinya berharap masyarakat bisa bersabar, kalaupun ada keterlambatan karena banyaknya laporan yang masuk saat ini. Dirinya berjanji akan berupaya memprioritaskan penanganan laporan ini.