LAMTIM – Setidaknya sudah dua bulan lebih DPD Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara (APKAN) Lampung Timur melaporkan dugaan penyelewengan dana desa (DD) di desa Braja Kencana, Braja Selebah ke Inspektorat daerah berjuluk bumi tuah bepadan tersebut, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan.
Hal itu membuat DPD APKAN Lamtim kembali mendatangi Inspektorat untuk mempertanyakan proses laporan penyalahgunaan dana desa sampai di mana. Namun jawabannya, sampai saat ini belum ada kejelasan, pihak inspektorat hanya memberi alasan normatif masih dalam proses, meskipun dua bulan lebih laporan disampaikan.
Ketua DPD APKAN Lamtim Husnan Efendi, mengakui hasil klarifikasi langsung di inspektorat, bahwa laporan masih berjalan dan belum final. Pihak inspektorat pun kembali berjanji mengusut tuntas dengan memberi batas waktu tertentu kepada kepala desa Braja Kencana.
“APKAN datang langsung ke Inspektorat untuk mempertanyakan kembali langkah nyata mereka terkait laporan tentang dugaan penyalah gunaan anggaran dari DD tahun 2020 di desa Braja Kencana yang sampai saat ini terkesan berjalan ditempat”jelas Husnan Efendi kepada awak media (31/05/21)
Kedatangan Ketua APKAN tersebut di dampingi pengurus dan anggota. Dikatakan bahwa laporan yang telah berjalan sekitar dua bulan lebih namun belum ada kesimpulan, terkait langkah dan tindakan oleh Inspektorat Lamtim.
APKAN tegas meminta Inspektorat serius menangani setiap laporan biar tak ada kesan “Mandek” dan bertele – tele. Kehadiran APKAN disambut oleh Sekertaris Inspektorat Sabersyah dan Irban 5 Surif dan memberi klarifikasi.
Surif menyampaikan bahwa Laporan APKAN masih berjalan dan belum final. Sampai saat ini jelasnya inspketorat masih menggaliinformasi dan banyak hal lainnya yang dikumpulkan.
“Baik secara fisik maupun administrasi dalam batas waktu tertentu, bila batas waktu tidak juga di selesaikan bisa saja kami bawa ke penegak hukum”terang Surif
Dikatakan Inspektorat telah memastikan bahwa kepala desa tesebut di beri batas waktu selama 45 hari kerja. Jika tidak diselesaikan maka akan kita proses hukum lebih lanjut.
“Selama ini, Inspektorat bekerja sama dengan penegak hukum lainnya” pungkasnya.
DPD APKAN sekitar 3 bulan yang lalu telah melayangkan surat laporan ke Inspektorat dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kepala desa Braja Kencana yang terindikasi merugikan Negara.(R*)