Itupun pembayaran dilakukan seperti beli kacang goreng, kadang Rp 10 juta, kadang Rp 50 juta hingga total kisaran total Rp 600 juta. Itu dilakukan tahun 2015, terang Rusdy.
“Tentunya harga sekarang bukan lagi sama, mengingat nilai investasi nilai uang dari waktu ke waktu yang terus berjalan, harus disesuaikan sampai dengan saat ini,” tandas Rusdy.
Rusdy menceritakan bahwa pada tahun 2015, kliennya sempat akan dikriminalisasi atas laporan penipuan dari pihak developer.
BACA JUGA: Intensif 50 Persen dari Pemerintah Untuk Pembelian Rumah Tahun Ini Berlanjut
“Penipuan dari mana? Aneh dari tahun 2015 terakhir bayar, pihak devoloper abai bayar kepada pemilik tanah sampai tahun 2021 malah dilaporkan pidana”, ” jelas Rusdy.
Sidang mediasi ditunda satu minggu, dilanjutkan pada hari Rabu 27 April 2021. (kosasih)