Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Pesta Sabu Berujung Borgol: Komplotan Curanmor Jabung Digerebek Polisi, Penadah Ikut Terseret

×

Pesta Sabu Berujung Borgol: Komplotan Curanmor Jabung Digerebek Polisi, Penadah Ikut Terseret

Sebarkan artikel ini
Tim gabungan dari Polres Lampung Timur menangkap terduga pelaku begal saat tengah nyabu, Total empat orang diamankan, termasuk satu penadah hasil curian. - foto doc ist

LAMPUNG TIMUR — Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sempat meresahkan warga Pasir Sakti akhirnya terungkap. Ironisnya, tiga pelaku ditangkap saat bukan sedang beraksi di jalanan, melainkan tengah pesta sabu di wilayah Jabung, Lampung Timur.

Penggerebekan dilakukan tim gabungan Tekab 308 Presisi dari Polres Lampung Timur bersama unit dari Polsek Pasir Sakti, Polsek Jabung, dan Polsek Bandar Sribhawono. Total empat orang diamankan, termasuk satu penadah hasil curian.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Pasir Sakti AKP Aos Kusni menjelaskan, dua pelaku utama berinisial S (35) dan F (20). Sementara AMP (20) turut terlibat dalam kasus curanmor berbeda, dan N (31) berperan sebagai penadah.

BACA JUGA :  Tiga Pria di Lamtim Diringkus! Bong Hingga Kaleng Peluru Ikut Diamankan

Kasus ini bermula pada 21 November 2025 sekitar pukul 21.25 WIB di Desa Mulyosari, Kecamatan Pasir Sakti. Korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat di depan rumahnya. Sekitar 15 menit kemudian, saat hendak keluar rumah, kendaraan tersebut sudah tidak berada di tempat.

Kerugian ditaksir mencapai Rp11 juta. Laporan korban menjadi titik awal penyelidikan intensif aparat.

Serangkaian pengumpulan informasi mengarah pada keberadaan para pelaku di wilayah Jabung. Saat tim melakukan penangkapan, ketiganya justru didapati tengah asyik mengonsumsi narkotika jenis sabu.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Kasus Pertikaian Berdarah di Jabung, Diwarnai Makian Istri Korban

Alih-alih menikmati euforia sesaat, mereka justru berakhir di ruang pemeriksaan.

Dari hasil pengembangan, AMP mengaku menjual motor hasil curian kepada rekannya, N (31). Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi bergerak cepat dan mengamankan N di kediamannya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mako Polsek Pasir Sakti untuk proses hukum lebih lanjut.

Untuk pelaku S, F, dan AMP dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan. Sementara N dijerat Pasal 591 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pertolongan jahat.

BACA JUGA :  Emosi Sesaat, Pemuda asal Mataram Baru Tewas Dianiaya Warga Negara Batin Jabung

Kasus ini kembali memperlihatkan pola klasik kejahatan jalanan: pencurian kendaraan bermotor yang berkelindan dengan penyalahgunaan narkotika. Uang hasil curian kerap berujung pada pembelian barang haram, yang kemudian memicu lingkaran kejahatan berikutnya.

Polisi menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku curanmor yang meresahkan masyarakat. Penangkapan ini sekaligus menjadi peringatan bahwa pesta singkat bisa berujung proses hukum panjang.

Bagi warga, imbauan tetap sama: tingkatkan kewaspadaan, gunakan kunci ganda, dan segera laporkan aktivitas mencurigakan. Karena di balik motor yang terparkir tenang, bisa saja ada mata yang mengintai.***