Hukum & Kriminal

Pesta Sabu di Pekon Wonodadi, Tiga Pria Dibekuk Polisi

×

Pesta Sabu di Pekon Wonodadi, Tiga Pria Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

PRINGSEWU – Kepolisian Sektor Gadingrejo, Prolres Pringsewu, membekuk tiga pria yang melakukan persta sabu di salah satu rumah warga di Pekon Wonodadi Kamis (28/1/21) dini hari sekitar pukul 01.00 wib.

Ketiga pelaku digelandang ke Polsek Gadingrejo beserta sejumlah barang bukti dari lokasi penggerebekan berupa 1 buah plastik klip bening yang berisi kristal yang diduga sabu sisa pakai berikut alat hisap sabu (bong).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ketiga pelaku yakni Eri Farantina (23) warga Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Alfian Nediansyah (18) warga Dusun Tegalrejo Pekon Gadingrejo Utara Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu dan Gilang Rifky Sadewo (18) warga Dusun Talang Asahan Pekon Rejo Sari Kecamatan Ulu Belu Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA :  Dua Pelaku Ranmor di Ulubelu, Ditangkap Polisi di Dua Wilayah Berbeda

Kapolsek Gadingrejo Iptu Ay Tobing dalam keterangannya mengatakan bahwa ketiganya ditangkap setelah Polisi mendapatkan informasi dari warga, di salah satu rumah warga di Pekon Wonodadi tengah berlangsung pesta sabu yang dilakukan oleh ketiga pelaku.

“Awalnya petugas menerima informasi masyarakat adanya pesta sabu di salah satu rumah warga tersebut, kemudian langsung kami tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penggrebekan terhadap para pelaku” terang Kapolsek. Kamis (28/1/21) siang.

Saat dilakukan penggerebekan, lanjut Kapolsek, ketiga pelaku tertangkap tangan tengah memakai sabu di  dalam kamar pelaku ER.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, ketiga pelaku dijebloskan ke sel tahanan dan dijerat dengan undang undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.