Scroll untuk baca artikel
LampungPertanian

Petani Tiga Kampung di Lampung Tengah Gelar Aksi di Kantor Gubernur Terkait HGU BSA

×

Petani Tiga Kampung di Lampung Tengah Gelar Aksi di Kantor Gubernur Terkait HGU BSA

Sebarkan artikel ini
Kejadian viral oknum polisi menginjak kepala petani dalam ekesekusi lahan sawit milik PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) pada 21 September 2023 lalu

“Kita mendesak pemerintah untuk mengambil langkah tegas atas semua bentuk pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha pada kejadian penggusuran petani penggarap lahan HGU,” katanya.

Sementara itu,ketua Adat Firdaus mengatakan, saat ini warga merasa di intimidasi oleh aparat kepolisian yang setiap hari berpatroli paska eksekusi lahan di PT Bumi Sentosa Abadi (BSA) beberapa waktu lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Tak terima lahan ditertibkan, oknum penguasa lahan ex TDA lecehkan wartawan di Sukajaya

“Permasalahan ini masih bergulir di PN Gunung Sugih, untuk itu baiknya biarkan proses itu berjalan terlebih dahulu baru jangan langsung dieksekusi oleh mereka (PT.BSA) “ujarnya.

BACA JUGA :  Bukan Herman HN, NasDem Beri Rekomendasi RMD untuk Pilkada Gubernur Lampung

Sekretaris Komisi 1 DPRD Lampung Mardani Umar mengatakan, pihaknya menerima dan menampung aspirasi masyarakat. Pihaknya meminta waktu kepada Petani Singkong.

“Berikan kami waktu dan akan memanggil pihak-pihak terkait, dan juga perwakilan masyarakat untuk membahas masalah ini,”katanya.

BACA JUGA: Intimidasi di Lahan ex TDA Lampung Tengah Terjadi, Warga Ditembaki dan Ditebas Golok

Adapun tuntutan mereka yakni:
1. mendesak pemerintah mengambil langkah tegas untuk mengusut semua segala bentuk pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Anak Tuha terhadap penggusuran tanam tumbuh petani.

2. Mencabut perpanjangan HGU milik perusahaan di Anak Tuha.

3. Membebaskan warga petani yang masih ditahan tanpa syarat.

BACA JUGA: Jangan Asal Klaim, Begini Penjelasan Direktur KBH Lampung Terkait Status Lahan ex TDA

BACA JUGA :  Diakhir Masa Jabatan, Gubernur Lampung Tandatangani Sejumlah Prasasti

4. Meminta Kepolisian RI melakukan pengusutan tuntas terhadap jajarannya (Polda Lampung) dalam pengawalan penggusuran lahan Petani yang masih dalam sengketa di Pengadilan Negeri Gunung Sugih.

5. Menyerukan dan menuntut agar pemerintah untuk kembali kepada cita-cita dasar bersama yang terdapat di dalam Undang-undang Dasar 1945, dan Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria. (*)