KOTA BEKASI – Oknum petinggi Yayasan Pendidikan Islam (YPI) 45 (Unisma-ed) resmi dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan itu, terkait video tak senonoh yang dikirimkan ke salah seorang dosen wanita inisial AM (37).
Korban inisial AM didampingi kuasa hukumnya dari LKBH Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan Bale Perempuan Kota Bekasi selaku perwakilan Komnas Perempuan secara resmi melaporkan kasusnya di Polres Metro Bekasi Kota, pada Selasa sore (10/12/2024).
AM mengaku langkah tersebut diambil setelah menerima saran dari Wakil Rektor 3 Unisma, Abdul Khoir di salah satu grup percakapan. Saran Khoir disampaikan setelah melihat postingan artikel dari media online.
“Suruh aja lapor banding ke pihak yang berwajib gak apa-apa namanya juga cari kepuasan. Cuma itu sarananya,” demikian isi kutipan pada (25/11/2024), malam.
Saran itu dianggap AM sebagai penyemangat tambahan setelah sebelumnya sempat meragu dan malu khawatir meneruskan perkara tersebut. Namun saran Warek 3, Abdul Khoir menambah keyakinan untuk melapor ke aparat penegak hukum.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/2239/XII//2024/SPKT/Polres Metro Bekasi Kota, korban melaporkan HR yang diduga mengirim konten video tak senonoh pada Juli 2024 dengan tuntutan Pasal 27 ayat 1 UU ITE atau Pasal 14 ayat 1 (b) UU TPKS.
Dilaporan itu, melalui kuasa hukumnya, korban menyerahkan sejumlah bukti termasuk pernyataan HR yang mengakui perbuatannya dalam jawaban yayasan, merespons surat Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).
Kasus memalukan dunia kampus ini mulai mengemuka setelah korban berani bicara di media pada 11 November lalu.
Sebelum kasus ramai, korban sempat melakukan somasi sebanyak tiga kali melalui kuasa hukumnya. Upaya ini bertujuan mencari jalan tengah. Sayangnya, tak kunjung meraih titik temu.
Pihak kampus terkesan tak mengindahkan permintaan korban yang sedianya memungkinkan dipenuhi terkait administrasi.
Permintaan perempuan 37 tahun ini lantaran merasa sudah tak nyaman atas kasus yang menimpanya.
Alih-alih memeroleh tuntutan, korban malah ditodong menandatangani surat kesepakatan bersama perihal PHK yang enggan ditandatangani karena dianggap tak wajar karena tak didahului peringatan serta alasan masuk akal.
Sudah begitu, tanggal SK juga diduga dimanipulasi karena dilakukan bersamaan dengan waktu pengunduran dirinya. Kuat dugaan bertujuan agar korban tak menerima gaji.
Kuasa hukum AM dari LKBH PWI Agus Pandapotan berharap, kepolisian segera memproses kasus kliennya. “Saya percaya kepolisian akan bertindak cepat memproses kasus ini,” katanya.
PWI tambah Agus akan mengawal kasus ini hingga pelaku menerima ganjaran bila tuntutan terbukti.***