Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
Jakarta, 5 Januari 2026
WAWAINEWS.ID – Wacana mengembalikan pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD kembali dihangatkan. Ia bukan gagasan baru, hanya dikeluarkan kembali dari laci lama, dibersihkan seperlunya, lalu dipresentasikan seolah solusi mutakhir. Momentum politik tertentu selalu menjadi waktu yang tepat untuk menguji ulang daya ingat publik.
Argumen yang diajukan terdengar familiar dan nyaris klise: pilkada langsung dianggap mahal, rawan korupsi, dan tidak efisien. Namun persoalan mendasarnya bukan sekadar soal biaya atau efisiensi administratif. Pertanyaan kuncinya adalah: apakah mekanisme ini memperbaiki kualitas demokrasi lokal, atau justru memindahkan masalah ke ruang yang lebih gelap dan lebih sulit diawasi?
Korupsi Bukan Soal Mekanisme, Tapi Insentif
Mengaitkan pilkada langsung sebagai biang korupsi adalah simplifikasi yang menyesatkan. Dalam perspektif ekonomi politik, korupsi bukan produk dari cara memilih pemimpin, melainkan hasil dari kombinasi insentif menyimpang, lemahnya pengawasan, dan buruknya penegakan hukum.
Teori klasik menyebutkan: korupsi akan tumbuh subur di sistem apa pun langsung, tidak langsung, bahkan otoriter selama manfaat menyimpang lebih besar daripada risiko hukuman. Memindahkan pemilihan dari rakyat ke DPRD tidak menghilangkan korupsi; ia hanya memadatkan pasar.
Jika sebelumnya politik uang harus “menyapa” jutaan pemilih, kini cukup menyentuh segelintir elite. Lebih murah, lebih sunyi, dan ironisnya, lebih sulit dilacak. Transparansi berkurang, negosiasi menguat, dan demokrasi dipersempit menjadi transaksi tertutup yang hanya dipahami oleh mereka yang duduk di ruang rapat.
Efisiensi Anggaran vs Ongkos Sosial
Benar, pilkada langsung membutuhkan anggaran teknis yang besar: logistik, penyelenggaraan, pengamanan. Namun menyederhanakan persoalan pada angka APBD adalah kekeliruan konseptual. Negara bukan hanya menghitung rupiah, tetapi juga mengelola legitimasi.
Max Weber mengingatkan bahwa kekuasaan yang memperoleh mandat langsung dari rakyat memiliki legitimasi paling stabil. Pilkada langsung memberi kepuasan politik dan psikologis: warga merasa dilibatkan, diakui, dan dihormati. Bahkan ketika hasilnya tidak memuaskan, konflik relatif cepat mereda karena putusan dianggap sebagai kehendak mayoritas.
Sebaliknya, pilkada oleh DPRD membawa ongkos sosial yang jauh lebih mahal. Mekanisme tertutup dengan pemilih terbatas secara inheren memancing kecurigaan publik. Bahkan bila proses berjalan bersih sekalipun, persepsi negatif tetap membayangi.
Dalam teori kepercayaan publik, persepsi sering kali lebih menentukan daripada fakta. Kepala daerah yang lahir dari legitimasi rapuh akan menjalani masa jabatan di bawah bayang-bayang delegitimasi, protes, dan instabilitas. Negara lalu dipaksa mengeluarkan biaya tambahan: pengamanan, penertiban, manajemen konflik semua itu adalah ongkos yang jarang masuk tabel anggaran.
Pelajaran dari Sejarah yang Terlalu Mahal
Indonesia pernah hidup dalam sistem yang rapi secara administratif namun miskin legitimasi. Orde Baru menyelenggarakan pemilu secara teratur, tertib, dan nyaris tanpa konflik terbuka. Tetapi keterbatasan partisipasi dan dominasi elite menumpuk ketidakpuasan sosial tanpa saluran.
Ketika tekanan mencapai titik jenuh, koreksi tidak lagi berlangsung gradual. Ia meledak. Reformasi adalah harga mahal dari legitimasi yang terlalu lama dipalsukan. Negara membutuhkan waktu panjang untuk memulihkan stabilitas karena kepercayaan publik runtuh dari fondasinya.
Mengulang mekanisme pemilihan tertutup meski dalam format baru berisiko menghidupkan kembali logika lama: stabil di permukaan, rapuh di dalam.
Rakyat Tidak Perlu “Dididik” dengan Dicabut Haknya
Secara sosiologis, masyarakat Indonesia tidak asing dengan demokrasi langsung. Pemilihan kepala desa telah berlangsung puluhan tahun dengan prinsip one man, one vote. Secara kultural, partisipasi politik bukan barang impor.
Argumentasi bahwa rakyat belum dewasa atau mudah dimanipulasi semakin kehilangan pijakan setelah lebih dari dua dekade pemilu dan pilkada langsung berlangsung. Teori pembelajaran demokrasi justru menegaskan: kualitas partisipasi meningkat melalui pengalaman, bukan melalui pencabutan hak.
Soal Konstitusi: Pilihan Politik, Bukan Keniscayaan
Dari sisi yuridis, klaim bahwa pilkada langsung bertentangan dengan UUD 1945 juga rapuh. Konstitusi tidak secara eksplisit mewajibkan pemilihan kepala daerah oleh DPRD. Pilkada langsung adalah pilihan politik hukum, bukan penyimpangan konstitusional.
Jika presiden bisa dipilih langsung melalui perubahan konstitusi, maka tidak ada alasan normatif untuk menarik kembali hak pilih rakyat di tingkat lokal.
Siapa yang Sebenarnya Gelisah?
Dorongan mengembalikan pilkada ke DPRD lebih tepat dibaca sebagai kegelisahan sebagian elite politik dan ekonomi yang kehilangan kendali. Dalam sistem terbuka, uang, trah keluarga, dan jaringan lama tidak selalu berbanding lurus dengan kemenangan. Ada variabel yang tidak bisa dinegosiasikan: kepercayaan rakyat.
Ketika legitimasi tak lagi bisa dibeli, godaan untuk kembali ke sistem tertutup menjadi sangat manusiawi dan sangat politis.
Sulit dipercaya bila Presiden Prabowo menjadi pengusung utama gagasan ini. Selama ini, ia justru menekankan pentingnya demokrasi sebagai fondasi legitimasi kekuasaan. Karena itu, wacana pilkada oleh DPRD lebih masuk akal dipahami sebagai hasil tekanan elite, bukan kehendak original presiden.
Demokrasi Tidak Disembuhkan dengan Kemunduran
Pilkada langsung memang tidak sempurna. Namun cacat demokrasi tidak disembuhkan dengan amputasi hak politik rakyat. Solusi sejatinya terletak pada penguatan regulasi pendanaan politik, transparansi, penegakan hukum yang konsisten, dan pendidikan politik berkelanjutan.
Mengganti mekanisme pemilihan justru berisiko menciptakan ongkos sosial yang jauh lebih mahal dan membuka pintu bagi pengulangan kesalahan sejarah yang pernah dibayar bangsa ini dengan harga sangat tinggi.













