Scroll untuk baca artikel
Uncategorized

Pilkades Lamsel, Dua Balon Tak Lolos Seleksi Awal

×

Pilkades Lamsel, Dua Balon Tak Lolos Seleksi Awal

Sebarkan artikel ini

wawainews.ID, Lamsel – Dari 437 bakal calon kepala desa yang mendaftar dalam kontestasi pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak gelombang III pada 26 Juni mendatang. Dari jumlah tersebut panitia diketahui tidak meloloskan dua kandidat sebagai calon Kades.

Tidak disetujuinya kedua bakal calon itu tertuang dalam keputusan Bupati Lamsel nomor B/379/I.02/HK/2019 tentang persetujuan penetapan calon Kades pada Pilkades serentak gelombang III 2019.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kedua bakal calon itu yakni Hariyono dari Desa Bumidaya, Kecamatan Palas dan Budi Haryono dari Malangsari, Kecamatan Tanjungsari. Mereka tidak disetujui lantaran tidak memenuhi syarat dan aturan yang berlaku.

BACA JUGA :  SMK Negeri 1 Pertanian Air Naningan Diresmikan

Hal tersebut diungkapkan Kepala Bagian Organisasi Daerah (Kabag Otda) Setkab Lampung Selatan Setiawansyah saat dihubungi melalui sambungan telpon, Minggu (19/5/2019). Sebagaimana dikutif dari Lampos.

“SK persetujuan penetapan Calon Kades pada Pilkades serentak gelombang III sudah keluar tertanggal 17 Mei 2019 lalu. Didalam SK itu bakal calon kades atasnama Hariyono dan Budi Haryono tidak disetujui karena tidak memenuhi syarat dan aturan yang berlaku,” kata dia.

Menurut panitia kabupaten, kata Setiawan, kedua bakal calon kades itu tidak memenuhi ketentuan, seperti Hariyono sejak awal sudah membuat keterangan bahwa tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat. Padahal, Hariyono sebelumnya diberhentikan karena tersandung pidana.

“Dari awal saja sudah berbohong dalam pendaftaran pilkades itu. Dia berbohong karena membuat surat pernyataan bahwa tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat. Padahal, dia diberhentikan karena ada permasalahan pidana,” kata dia.

BACA JUGA :  Hipni Ambil Berkas di Golkar, Antoni ke PKS

Sedangkan, bakal calon kades satunya tidak disetujui karena tidak bisa menunjukkan ijazah pendidikan terakhir. Akhirnya Budi Haryono mengundurkan diri sebagai bakal calon kades.

“Budi Haryono ini tidak bisa menunjukkan ijazah asli. Padahal, sudah kita kasih waktu untuk melengkapinya. Namun, di hari terakhir hasil pemberkasan dia akhirnya mengundurkan diri,” kata dia.

Sementara itu, Hariyono mengaku menerima legowo atas keputusan dari panitia kabupaten atas tidak disetujuinya sebagai calon kades. Namun, ia meminta alasan yang jelas atas tidak disetujuinya tersebut.

“Kalau saya legowo saja, mas. Tapi, seharusnya ada alasan yang jelas kenapa saya tidak disetujui. Padahal, semua berkas saya lengkapi semua. Kalaupun saya tidak sesuai aturan, aturannya. Misalnya, di Perbup berapa, di Permendagri nomor berapa atau Perda Lamsel berapa. Harus jelas dong alasannya,” kata dia.(**)