Pilkades Lamtim Diundur, Panitia Bingung Atur Anggaran

Ilustrasi (dakta)

wawainews.ID, Lamtim – Panitia Pemilihan Kepala Desa di Kecamatan Marga Sekampung dan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur,  mengaku bingung atas perubahan jadwal pelaksanaan Pilkades serentak dari jadwal yang ditetapkan akhir oktober begeser ke November 2019.

Kebingungan tersebut bukan tanpa alasan, pertama sebab pasca dibentuknya Panitia Pemilihan Kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2019 di kecamatan Margasekampung, sampai hari ini dana anggaran untuk Pemilihan Kepala desa (Pilkades) tersebut tidak turun alias 0 rupiah meski tahapan pendaftaran sudah dilalui..

Tak hanya itu, sejumlah Panitia Pilkades Desa Gunung Raya hinga tingkat Kecamatan sendiri mengaku tidak mengtehaui besaran honornya selaku panitia Pilkades.

"Pilkades Serentak Lamtim terkesan carut marut, mulai dari anggaran belum jelas. Lalu perubahan jadwal Pilkades  hanya karena satu desa di wilayah Pekalongan belum memenuhi kouta,"ujar syarif, panitia Pilkades Desa Gunung Raya ke Wawai News, Jumat (20/9/2019)

Dikatakan dari 152 desa yang mengikuti Pilkades serentak, 151 desa harus pasrah ditunda. Karena satu desa saat pendaftaran calon hanya satu. Tentu hal tersebut ironis, ditengah anggaran Pilkades yang belum jelas dengan penambahan waktu maka berdampak pada anggaran.

Sementara Sekretaris Panitia Pilkades Desa Gunung Sugih Besar, Sekampung Udik, Agus Suryadi, mengaku untuk anggaran Pilkades ditempatnya disepakati menggunakan sistem borongan. Anggaran Pilkades yang biaya oleh APBD Lamtim tersebut disesuaikan dengan jumlah mata pilih setiap desa.

"Artinya, setiap desa besaran anggaran Pilkades tidak sama. Seperti di Gunung Sugih Besar, total anggaran yang diajukan hanya Rp35 juta,"paparnya mengklaim sudah diajukan ke Kabupaten Lamtim.

Dana tersebut imbuhnya sudah mencakup honor panitia, dana operasional, cetak kertas suara dan semua anggaran yang berkaitan dengan keperluan Pilkades.

Adapun honor ungkap Agus, panitia sudah sepakat sisa dari alokasi anggaran tersebut maka akan dibagi. Dia memperkirakan hitungan awal satu orang panitia akan mendapat bagian Rp700 ribu/bulan. Tapi imbuhnya hitungan tersebut tidak menghitung jika ada perubahan jadwal seperti sekarang.

Dengan perubahan Jadwal Agus mengaku bingung mengatur anggaran Pilkades. Karena, diakuinya dengan besaran sekarang saja banyak kekurangan dan panitia sendiri sudah menghilangkan beberapa hal yang dianggap tidak perlu.

Menurutnya sesuai tahapan yang telah ditetapkan sebelumnya saja alokasi anggaran Pilkades dirasa masih kurang."Makin lama pelaksanaan Pilkades maka berpengaruh pada pembengkakan anggaran,"tukasnya.

Dia juga mengakui bahwa sampai saat anggaran Pilkades, belum turun. Sehingga dalam pelaksanaan, tahapan yang sudah dilaksanakan untuk operasional dan lainnya  panitia menggunakan dana kas desa.

"Harapan tentu ingin Kabupaten Lamtim bisa memperhatikan panitia Pilkades dengan adanya perubahan jadwal itu sendiri. Bisa ada penambahan anggaran Pilkades dengan adanya perubahan jadwal Pilkades serentak Lamtim,"tegasnya.

Kepala Dinas PMD Lamtim, Wirham Riadi, sebelumnya, mengatakan, penyebab berubahnya jadwal tahapan pilkades serentak sesuai Perda No. 1 Tahun 2019 pada Pasal 31 apabila ada Desa yang tidak memenuhi dua syarat calon maka diberikan waktu 20 hari.

“Kalau 30 Oktober Asumsi Periode Pertama jika semuanya memenuhi Syarat, Ternyata ada satu Desa yakni Desa Siraman Kecamaan Pekalongan yang tidak memenuhi syarat dua calon, maka amanah konstitusi kita harus undur 20 hari dari Proses pembukaan kembali ketemunya 20 November,” ucap Wirham Riadi, saat dihubungi Awak Media, Jumat, 20 September 2019.

Dinas PMD Lampung Timur telah menyampaikan perubahan jadwal tahapan pilkades serentak kepada seluruh panitia penyelenggara di Desa. (Kandar)

Penulis:

Baca Juga