Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalMegapolitan

Pimpinan Sugar Group Lampung Dilaporkan ke KPK

×

Pimpinan Sugar Group Lampung Dilaporkan ke KPK

Sebarkan artikel ini
Perkara Korupsi Fee Proyek di Lampura Terus Dikembangkan
ilustrasi Gedung KPK

JAKARTA – Pimpinan Sugar Group Company Lampung dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buntut dari pernyataan mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Lisa Rachmat sebagai pengacara Gregorius Ronald Tannur di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.

Laporan dilakukan oleh Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi terdiri dari Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Indonesia Police Watch (IPW), Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), dan Peradi Pergerakan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Ronald Loblobly Koordinator KSST, menyampaikan bahwa KPK perlu mengambil alih perkara ini karena Kejagung tidak melakukan pengembangan perkara.

Dikatakan laporan tersebut berdasarkan fakta persidangan kasus Ronald Tanur, bahwa ada pengakuan Zarof Ricar telah menerima uang dari Sugar Group.

“Indikasi adanya kasus dugaan suap terjadi, tapi tidak ditindaklanjuti oleh Kejagung. Sehingga kemudian kami laporkan bahwa KPK perlu untuk mengambil alih dari kasus ini,”tegas Ronald Loblobly usai membuat laporan di Gedung Merah Putih KPK, Rabu sore, 14 Mei 2025.

BACA JUGA :  Polisi Ringkus Tiga Pelaku Perampokan Uang 50 Jutaan di Braja Selebah, Dua Pelaku Ditembak

Menurutnya tidak ada pemanggilan terhadap Sugar Group, meskin telah ada pengakuan dari pengacara dalam kasus Zarof Ricar. Sehingga menimbulkan praduga ada upaya perlindungan terhadap tujuan dari suap tersebut.

Dalam pelaporan ini, ia membawa sejumlah bukti dokumen yang berisi beberapa fakta, nama-nama, dan informasi lainnya.Koalisi mendesak KPK mengambil alih penanganan perkara dari Kejaksaan Agung, merujuk pada Pasal 10A UU No. 19 Tahun 2019. Hal ini didasari oleh dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang memerintahkan penjeratan Zarof Ricar dengan pasal gratifikasi dan bukan suap.

“Penetapan gratifikasi dalam dakwaan justru berpotensi menghalangi penyidikan terhadap pemberi suap. Ini merupakan bentuk merintangi penyidikan,” imbuh Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso.

Koalisi sebelumnya telah melaporkan dugaan pelanggaran tersebut ke Jaksa Muda Pengawasan (Jamwas) Kejagung pada 28 April 2025.

Kasus ini bermula saat PT Garuda Pancaarta (GPA), yang dikendalikan Gunawan Yusuf, memenangkan lelang pembelian saham SGC senilai Rp1,161 triliun dari BPPN pada 24 Agustus 2001.

BACA JUGA :  Sesalkan Pemakaman Koruptor di Taman Makam Pahlawan, KPK Perlu Kajian Ulang Terkait Protap

Namun, Gunawan Yusuf kemudian menolak membayar utang SGC kepada Marubeni Corporation senilai ± Rp7 triliun yang berasal dari pinjaman kredit luar negeri.

SGC lantas menggugat Marubeni melalui beberapa gugatan perdata, antara lain di PN Kotabumi dan PN Gunung Sugih (2006), namun kalah di tingkat kasasi melalui putusan No. 2447 K/Pdt/2009 dan No. 2446 K/Pdt/2009 tertanggal 19 Mei 2010 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Alih-alih tunduk pada putusan hukum, SGC mengajukan gugatan baru dengan substansi serupa pada 2010 dan 2017 di berbagai pengadilan.

Salah satu yang mencurigakan, menurut koalisi, adalah bahwa kelima putusan kasasi dalam perkara baru tersebut—yang seluruhnya memenangkan SGC yang diputus oleh majelis hakim yang diketuai Soltoni Mohdally.

“Putusan-putusan kasasi itu menjadi sorotan karena ada dugaan praktik suap untuk menyandera hakim agung, agar putusan korupsi kontroversial tetap divonis bersalah sesuai kepentingan,” tegas Petrus Selestinus, Koordinator TPDI.

BACA JUGA :  Pelaku Kerusuhan di Kantor Bawaslu di Vonis empat Bulan Penjara

Koalisi menilai bahwa pola penggunaan jalur hukum oleh SGC dengan menggugat kembali pokok perkara yang telah inkrah adalah taktik untuk menghindari kewajiban utang serta melanggengkan impunitas melalui putusan pengadilan yang diduga dipengaruhi suap.

Koalisi pun mendesak KPK agar bertindak cepat untuk menelusuri semua aliran dana suap, memeriksa kembali hubungan antara Zarof Ricar dan para hakim agung yang terlibat, serta menyidik potensi keterlibatan petinggi lembaga penegak hukum dalam upaya perintangan penyidikan.

Koalisi berharap pengusutan ini menjadi momentum pembuktian komitmen KPK terhadap pemberantasan korupsi kelas kakap yang menyentuh elit bisnis dan aparat hukum di Indonesia.

Dalam laporan itu, ada pun subjek yang dilaporkan dari pihak Sugar Group sebagai penyuap. Kemudian Kaolisi meminta untuk juga diperiksa para hakim, majelis hakim, dan juga yang pasti pihak Kejaksaan Agung.

“Sugar Group itu kan sudah tersebut kan, Nyonya Purwanti Lee, habis itu ya pokoknya pimpinan Sugar Group lah,”pungkasnya.***