“Dia lama di PKB, harusnya ingin pindah partai lebih baik kulonuwun. Ngomong dulu kepada pengurus PKB. Masa yang dulu memberikan ruang dia untuk berkibar kok tiba-tiba ditinggal begitu saja,” tandasnya.
Kendati begitu, Ainur Rofiq mengatakan Partai Gerindra secara konstitusi tidak salah menerima Ustuchri sebagai anggota. Hanya saja, dia mengungkap dalam perspektif etika.
BACA JUGA: Tahapan Pendaftaran Berkas Caleg Ditutup, Satu Parpol Tercatat Tidak Daftar Bacaleg di Bekasi
“Kalau mengenai ruang administrasi, kan memang selama dari pihak Gerindra memberikan ruang ya sah-sah saja dan tidak masalah seperti itu. Tapi ini persoalannya lebih kepada sisi etisnya,” kata Ainur Rofiq menambahkan, secara hitung-hitungan politik, kepindahan Ustuchri ke Gerindra akan berdampak pada konstituen.
“Apakah ada kemungkinan bahwa pendukung PKB bakal minggat ke Gerindra. Ini memang menjadi pertanyaan, tetapi kalau pemilihannya cerdas, mereka tidak akan memilih orang tersebut,” kata Ainur Rofiq.
BACA JUGA: Tiga Parpol Bentuk Koalisi Pilpres 2024 Lebih Awal, ini Alasannya
Lebih lanjut, dia mengapresiasi agar martabat partai tidak direndahkan. Maka PKB sah secara konstitusional untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) Ustuchri dari kursi anggota DPRD Kota Bekasi.
“Kalau dari pihak PKB melakukan PAW, ini sah secara konstitusi,” pungkasnya. (*)