“Mas jangan kencing disini, ini warung makan, kalau mau kencing di musalla sana saja (sambil menunjuk ke arah mushola),” kata kapolsek menirukan ucapan pelaku kepada korban.
Namun jelas Kapolsek korban malah mengatakan kepada pelaku bahwa dirinya warga lokal (bukan pendatang) dan dia hanya mau buang air saja.
Baca Juga: Viral, Pantai Terkotor Nomor 2 ada di Bandar Lampung Hamparan Sampah Mirip Enceng Gondok
“Saya ini orang sini, saya kesini cuma mau kencing,” ujar Kapolsek menirukan jawaban korban kepada pelaku.
Akhirnya terjadi cekcok dan keduanya saling bersitegang, hingga dua rekan pelaku datang.
Kemudian salah satu pelaku mulai mendorong korban, dan disusul kedua temannya yang ikut mendorong dan memukul korban.
Baca Juga: Menohok, Kepala Dusun Ini Siap Gantikan Posisi Dawam Sebagai Bupati Lampung Timur
“Kepala korban dipukul satu kali dengan telapak tangan kanan, dan leher korban dikunci menggunakan lengan pelaku,” tambahnya.
Setelah itu, korban dipukul lagi sebanyak 3 kali ke arah kepala dan muka korban. Hingga akhirnya ada warga yang datang untuk melerai dan melepaskan korban.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka lecet dan memar dibagian wajah dan melaporkan ke Mapolsek Seputih Banyak.
PNS di Tanggamus Spesialis Pencuri Burung Kembali Tangkap Polisi, Wat-wat Gawoh!
Ketiga anak punk itu diketahui berinisial AD (25), BL (26), FM (27) saat ini sudah ditahan di Polsek. Ketiganya diamankan oleh Tim Tekab 308 Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah.
Ketiganya ditangkap atas laporan korban pengeroyokan. Ketiga pelaku diketahui AD warga Desa Titiwangi, Candi Puro, Lampung Selatan, BL warga Kampung Jati Datar, Bandar Mataram, Lampung Tengah dan FM warga Desa Braja Sakti, Way Jepara, Lampung Timur.
“Kami terlebih dahulu menangkap salah satu pelaku berinisial BL saat berada di rumah kontrakan di Kampung Sidobinangun, Kecamatan Way Seputih sekira pukul 01.00 WIB,” tegasnya.
Baca Juga: Janda di Seputih Mataram Hilang Seekor Sapi Usai Digerebek Warga
Kemudian dari hasil pengembangan BL kata Kapolsek, 2 orang pelaku lainnya berhasil diamankan. Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Polsek Seputih Banyak untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Para pelaku disangkakan Tindak Pidana Pengeroyokan, sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHPidana,” pungkasnya. ***












