KOTA BEKASI – Memasuki triwulan kedua tahun anggaran 2025 Pemkot Bekasi, dibawah kepemimpinan baru tentu telah membuat persiapan untuk pelaksanaan berbagai proyek barang jasa (barjas) dalam rangka mewujudkan visi-misi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.
Namun demikian, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemkot Bekasi pada beberapa kegiatan proyek Barjas meliputi pengadaan barang dan jasa melalui APBD Kota Bekasi Tahun 2023 masih menjadi pertanyaan.
Pasalnya total dugaan kerugian negara dari kegiatan proyek Barjas pada tahun 2023 lalu, disebutkan mencapai puluhan miliar. Pertanyaan apa kah sudah dilakukan pengembalian atas kelebihan pembayarannya oleh beberapa SKPD ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Bekasi sesuai perintah hasil temuan BPK.
“Atas temuan dan keharusan pengembalian kelebihan pembayaran pada beberapa proyek Pemkot Bekasi yang konon katanya tengah dibidik Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, itu pun hingga sekarang kabarnya belum ada pengembalian,”tanya Ketua Titah Rakyat Bekasi, Muhamad Ali, melalui keterangan resminya pada Rabu 9 April 2025.
Temuan BPK
Beberapa temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) diantaranya terjadi pada Belanja Modal Peralatan dan Mesin atas Empat Pengadaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi yang tak sesuai Ketentuan Sebesar Rp7.425.038.108,99.
Terkait hal itu, BPK-RI merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar menginstruksikan sebagai berikut:
a. Sekretaris Daerah agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai bobot kesalahannya kepada Kepala Dinas Pendidikan dan PPK terkait penyalahgunaan pengadaan tersebut.
b. Kepala Dinas Pendidikan:
1) Memedomani ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa; dan
2) Memerintahkan PPK Bidang SD
dan SMP untuk:
a) Lebih cermat mengendalikan kontrak dan
memeriksa hasil pekerjaan
yang diserahkan.
b) Memedomani ketentuan dalam melaksanakan
pengadaan sesuai ketentuan yang berlaku,dan
3) Memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp
Rp6.980.016.020,03 dan menyetorkannya ke RKUD.
Selanjutnya belanja barang yang akan diserahkan/dijual kepada Masyarakat berupa Pengadaan Alat-Alat Olahraga melalui Katalog Elektronik pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Tidak Sesuai Ketentuan.
Terkait hal itu, BPK merekomendasikan Wali Kota Bekasi agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai bobot kesalahannya kepada Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan PPK terkait ketidakpatuhan dalam melakukan pengadaan Alat-alat Olahraga pada TA 2023;
b. Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga agar:
1) Memedomani ketentuan dalam
melakukan pemilihan penyedia
barang/jasa; dan
2) Memerintahkan PPK memedomani ketentuan dalam melaksanakan pengadaan sesuai
ketentuan yang berlaku;
3) Memproses kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa kepada PT CIA atas pekerjaan pengadaan Alat-alat Olahraga Tahap I dan Tahap II sebesar Rp4.766.661.332,00 dan menyetorkannya ke RKUD sesuai peraturan perundangundangan yang berlaku.
c. Menginstruksikan Inspektur agar melakukan pemeriksaan terkait kelengkapan kuantitas Alat-alat Olahraga hasil pengadaan Tahap I dan Tahap II.
Hal lain pada kegiatan Belanja Modal Peralatan dan Mesin untuk Pengadaan Alat Kesehatan melalui Katalog Elektronik pada RSUD Pondok Gede dan
RSUD Jatisampurna Tidak Sesuai Ketentuan
Sebesar Rp1.098.495.975,39.
BPK merekomendasikan Wali Kota
- Bekasi agar menginstruksikan:
a. Sekretaris Daerah agar memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku sesuai bobot kesalahannya kepada Kepala Dinas Kesehatan dan PPK terkait penyalahgunaan pengadaan
tersebut
b. Kepala Dinas Kesehatan:
1) Memedomani ketentuan dalam melakukan pemilihan penyedia barang/jasa; dan
2) Memerintahkan PPK RSUD Pondok Gede dan RSUD Jatisampurna untuk:
a. Lebih cermat mengendalikan kontrak dan
memeriksa hasil pekerjaan yang diserahkan; dan
b. Memedomani ketentuan
dalam melaksanakan.
Terkait berbagai persoalan dugaan penyelewengan keuangan negara tersebut Ncang Ali meminta Aparat Penegak Hukum (APH) dapat memproses para pejabat negara tersebut dapat segera terungkap.