TANGGAMUS – Pj Bupati Mulyadi Irsan, melantik Suadi menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, Lampung. Sebelumnya Suadi telah ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) menggantikan Lubis.
Suadi diketahui hanya dua hari jabat Pelaksana tugas harian dan langsung dilantik sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus, pada Senin 22 Juli 2024.
Penjabat (PJ) Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan melantik Suaidi sebagai Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah berdasarkan UU No 23 Tahun 2014. Pelantikan berlangsung di ruang rapat utama sekretariat daerah kabupaten setempat.
Pelantikan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tanggamus No. 800.1.3.3/752/43/2024 tentang pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.
Surat Pj Gubernur Lampung Nomor 800.1.3.3/2440/M/ VI.04/2024 tanggal 19 Juli 2024. Hal persetujuan pengangkatan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.
Memutuskan dan mengangkat Pegawai Negeri Sipil Suaidi jabatan sebagai Asisten dan Pemerintahan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus juga Sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tanggamus Mulyadi Irsan mengatakan, jabatan sekretaris daerah sesungguhnya mempunyai peran yang sangat penting karena sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014, berkewajiban membentuk kepala daerah dalam menyusun kebijakan serta membina hubungan kerja dengan dinas lembaga teknis dan unit pelaksana lainnya.
Oleh karena itu dengan fungsi yang demikian maka sekretaris daerah sesungguhnya merupakan faktor penggerak organisasi pemerintahan daerah Citra pemerintah kabupaten Tanggamus akan sangat banyak ditentukan oleh sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugasnya.