Pesan itu pun saat ini menyebar di kalangan wartawan hingga membuat keresahan karena ada upaya mobilisasi massa. Hingga rekan wartawan pun mulai cemas dengan harapan polisi bisa mencegah terjadinya mobilisasi massa Kakon di Tanggamus.
BACA JUGA : SPT Gelar Aksi Minta Hakim Vonis Kakon Way Nipah Sesuai Pasal 351 KUHP yang Dihilangkan JPU Tanggamus
“Kami berharap polisi bisa siaga dan mencegah adanya mobilisasi massa Kakon di PN Kota Agung. Hal ini untuk mencegah hal yang tidak diinginkan, seperti potensi terjadinya benturan dan lainnya,”ungkap Warmansyah Ketua PWRI Tanggamus.
Pasalnya ungkap dia, kasus yang sedang berjalan dan akan divonis besok di PN Kota Agung pada selasa 21 November 2023 itu juga mendapat perhatian serius dari kalangan wartawan, ormas dan LSM yang memantau sejak awal.
BACA JUGA : YPPKM Sebut OTT Kejari-Kasipidsus Bondowoso, Jadi Warning untuk Kejari Tanggamus
“Ini murni masalah hukum terdakwa Apriyal itu melakukan penganiayaan. Jadi jangan ada upaya membenturkan antara rekan wartawan dengan aparatur pekon. Wartawan bekerja sesuai kaidah jurnalistik begitu pun kepala pekon bekerja sesuai aturan berlaku, jadi ini murni masalah hukum. Jadi jangan ada upaya pengaburan dan membenturkan awak media dengan kepala pekon di Tanggamus,”tegas Warmansyah lagi.***










