KOTA BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) kesekian kalinya, mempertanyakan kelanjutan rencana proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sumur Batu di Bantargebang, Kota Bekasi.
Hal tersebut, menyusul belum ada kepastian terkait kelanjutan keputusan untuk berkontrak dengan pemenang lelang dalam pemilihan mitra kerja sama pengolahan sampah untuk enegi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan, meskipun telah masuk tahun 2024.
“Kami minta Pj Wali Kota Bekasi R Gani Muhamad bersikap tegas, terkait lelang investasi proyek PSEL itu, ini penting,”tegas Baskoro Ketua Umum LSM LINAP kepada Wawai News menyoroti kelanjutan proyek Senin, 15 Januari 2024.
Pasalnya, proyek PSEL itu sempat ramai bersamaan dengan disetujuinya sehari sebelum lengsernya Tri Adhianto sebagai Wali Kota dan diganti Pj Gani Muhamad pada 19 September 2023 lalu.
Namun hingga pertengahan Januari 2024 ini, kelanjutan proyek itu belum ada kejelasan, meskipun pemenang lelang telah ditetapkan sejak 19 September 2023 oleh Wali Kota Bekasi saat itu dijabat Tri Adhianto.
“Ini mengherankan, hingga sekarang proyek PSEL di Kota Bekasi yang telah ditetapkan pemenangnya oleh Wali Kota Bekasi pada 19 September 2023, tapi hingga awal 2024 belum berkontrak,”tanya Baskoro.
LINAP, mendesak Pj Wali Kota Bekasi mengambil langkah tegas, untuk memastikan bahwa lelang investasi dilanjut atau dibatalkan.
“Ini sangat penting untuk menjaga kepastian hukum dan kenyamanan berinvestasi bagi investor di Kota Bekasi kedepannya,”tegas Baskoro.
Diketahui bahwa, berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023.
Lelang tersebut dimenangkan konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus.