Zona Bekasi

Sebelum Lengser, Pj Wali Kota Bekasi Harus Beri Penjelasan Terkait Kelanjutan BAST Pasar Jatiasih

×

Sebelum Lengser, Pj Wali Kota Bekasi Harus Beri Penjelasan Terkait Kelanjutan BAST Pasar Jatiasih

Sebarkan artikel ini
Kondisi gedung Pasar Jatiasih Baru, Kota Bekasi dengan nuansa Betawi telah selesai direvitalisasi
Kondisi gedung Pasar Jatiasih Baru, Kota Bekasi dengan nuansa Betawi telah selesai direvitalisasi

KOTA BEKASI – Lembaga Investigasi Anggaran Publik (LINAP) kembali mempertanyakan keabsahan Berita Acara Serah Terima (BAST) pengelolaan Pasar Jatiasih ke pihak swasta oleh Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad.

“Jadi sebelum lengser digantikan oleh Wali Kota Bekasi terpilih, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad harus memperjelas terkait BAST Pengelolaan Pasar Jatiasih ke PT MSA yang dianggap banyak kejanggalan,”tegas Baskoro kepada awak media ini, Jumat 17 Januari 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasalnya klausul dalam penyerahan BAST pengelolaan masih menyisipkan beberapa hal yang harus dipenuhi sebagai kewajiban pengelola dalam hal ini PT MSA point-nya belasan item sampai sekarang masih banyak yang belum dipenuhi.

Untuk itu tegas Baskoro, Pj Wali Kota Bekasi sebelum lengser, penting menyampaikan hasil evaluasi 13 item yang harus dipenuhi pengelola sesuai janjinya itu sebelum meninggalkan Kota Bekasi agar BAST Pengelolaan Pasar Jatiasih tidak menjadi persoalan dikemudian hari.

BACA JUGA :  LINAP Soroti Kinerja Pj Wali Kota Bekasi Terkait Pasar Jatiasih

Sehingga tidak meninggalkan persoalan bagi ke wali kota terpilih yang akan memimpin kedepan hasil Pilkada 2024 lalu.

“Logikanya, kondisi Pasar Jatiasih tidak ada perubahan dari masa kepemimpinan Tri Adhianto. Jika memang saat itu memenuhi kriteria pastinya BAST itu, diserahkan masa Tri Adhianto, tapi kenapa tidak diberikan oleh Pak Tri, tentu ada pertimbangannya,”tegas Baskoro.

Tapi, Pj Wali Kota Bekasi dengan seenaknya memberi BAST tanpa mengetahui persoalan sebenarnya. Apalagi penyerahannya dianggap janggal menjelang idul fitri tahun lalu, dan diberikan pada malam hari. Apalagi dari 4 Pasar yang melaksanakan revitalisasi hanya Pasar Jatiasih.

“Ada Pasar Familiy di Medan Satria sudah selesai revitalisasi, bahkan lebih efektif dibanding Pasar Jatiasih terutama terkait beban yang jadi kewajibannya seperti retribusi. Tapi tidak diberikan BAST sampai sekarang,”papar Baskoro.

Terkait persoalan tersebut jelas Baskoro sudah berulang kali bersurat ditujukan kepada Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad untuk audiensi terkait BAST Pengelolaan Pasar Jatiasih, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan.

BACA JUGA :  RSUD Kota Bekasi Luncurkan Inovasi "AI Talent Management" Hadirkan Pelayanan Terbaik

“Kami selalu di ‘bola’, ke Disprindag. Padahal ingin menagih janjikan terkait evaluasi 13 item yang harus dipenuhi pihak pengelola sesuai perjanjian yang ada,”tegas Baskoro.

Ia pun menggambarkan kondisi pasar Jatiasih setelah diserahkan pengelolaan ke swasta tidak menjadi lebih baik, bahkan makin bobrok.

Persyaratan harus ada mobil sampah sampai sekarang tidak dipenuhi begitu pun hal lainnya. Untuk diketahui ada pun 13 item yang harus dipenuhi itu meliputi

  1. Menyerahkan mobil operasional pengangkut sampah 1 dum truck setelah revitalisasi selesai.
  2. Menyediakan Genset sesuai perjanjian.
  3. Menyediakan tempat penampungan sampah sementara.
  4. PT. MSA belum mengurus sertifikat HGB (Hak Guna Bangunan) atas nama Pemkot Bekasi.
  5. PT.MSA belum membayar PBB Pasar Jatiasih periode 2020, 2021,2022, dan 2023.
  6. PT. MSA belum mengasuransikan seluruh bangunan hasil revitalisasi beserta fasilitas pendukungnya.
  7. PT. MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Peil Banjir (belum membuat kolam retensi dengan kapasitas 196 m3.
  8. PT.MSA belum melaksanakan seluruh rekomendasi Andal Lalu lintas.
  9. PT. MSA belum melaksanakan rekomendasi proteksi kebakaran (terutama splinker dan heat detector yang dipasang seluruhnya.
  10. PT.MSA belum melaksanakan UPL/UKL meski sudah dipasang Sewerage Treatmen Plant (STP)/ pengolahan air limbah dengan kapasitas 21,5 m3 yang seharusnya dibangun dengan kapasitas 110 m3 sehingga kurang pasang 88,5 m3.
  11. Terdapat perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah maupun ukuran kios dan lapak antara PKS (perjanjian kerjasama) dan yang terbangun. Sehingga perlu dilakukan addendum perjanjian kerjasama terkait perbedaan luas lahan, luas bangunan dan perbedaan jumlah, perbedaan luas dan ukuran kios dan lapak. Ada 51 kios yang belum masuk dalam perjanjian kerjasama.
  12. Belum adanya laporan penyelesaian pembangunan 100 persen konstruksi.
  13. Belum adanya penyerahan 10 persen dari hasil Bangun Guna Serah (BGS) sesuai dengan Permendagri nomor 19 tahun 2016.***