KOTA BEKASI – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Tenaga Kerja Kontrak atau TKK di lingkungan Pemkot Bekasi hingga pertengahan bulan suci ramadhan 1445 H/2024 masih belum ada kepastian.
Pj Wali Kota Bekasi Raden Gani Muhamad sendiri telah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk berkordinasi dengan lembaga terkait terkait pemberian THR bagi TKK.
Hal tersebut menyusul desakan agar TKK di Kota Bekasi bisa mendapatkan THR Idulfitri 1445 H/2024 ini,
Gani Muhamad menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi akan mempelajari landasan aturan regulasinya seperti apa terkait pemberian THR bagi TKK
“Pemerintah Kota Bekasi intinya berkomitmen ingin memberikan THR kepada pegawai TKK,”tegas Gani Muhamad usai memimpin apel pagi di Plaza Pemkot, Senin (25/03/24).
Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) yang diterbitkan ini tidak secara langsung disebutkan bahwa TKK Pemkot dapat THR, melainkan TKK yang di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat THR
“Kami akan mendalami hal tersebut, prinsipnya, sebagai pimpinan daerah saya ingin sekali memberikan THR pada kawan kawan TKK,” ucap Gani Muhamad.
Dirinya juga sudah menugaskan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi untuk berkordinasi dengan lembaga terkait soal pemberian THR TKK.
“Intinya semua harus aman, pejabat yang memberikan aman, yang diberikan juga aman karena ini masalah landasan hukumnya. Dan saya sudah menugaskan BPKAD untuk berkoordinasi dengan lembaga terkait,” tutupnya.
Sebelumnya, Sudarsono Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD) mengatakan bahwa terkait THR TKK sudah melakukan Mapping Anggaran.
”Mapping Anggaran sudah tersedia, sesuai amanat aturan dan sekrang masih proses di TAPD,” balasnya singkat.
Diketahui desakan agar TKK di Kota Bekasi bisa mendapat THR datang dari Komisi I DPRD, ketua dan Sekretaris siap mengawal agar TKK pada Idulfitri tahun ini bisa mendapatkan tunjangan hari raya.***