Zona Bekasi

Pj Wali Kota Bekasi Sebut Pembatalan Proyek Investasi PSEL untuk Menghindari Persoalan Hukum

×

Pj Wali Kota Bekasi Sebut Pembatalan Proyek Investasi PSEL untuk Menghindari Persoalan Hukum

Sebarkan artikel ini
Kondisi kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi, (foto_wwn)
Kondisi kawasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Sumur Batu, Bantar Gebang, Kota Bekasi, (foto_wwn)

BEKASI – Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad secara resmi telah mengumumkan pembatalan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) di Bantargebang dengan nilai investasi mencapai Rp1,5 triliun yang telah diumumkan pemenangnya sehari sebelum Tri Adhianto lengser sebagai wali kota pada September 2023 lalu.

“Pembatalan proyek Investasi PSEL di Bantar Gebang tersebut untuk menghindari hal tak diinginkan terkait hukum dikemudian hari,”ungkap Gani Muhamad pada saat konfrensi pers pengumuman pembatalan proyek PSEL di Pemko Bekasi, Jumat 21 Juni 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Gani menegaskan, sebelum pembatalan tersebut telah meminta beberapa OPD untuk melakukan konsultasi ke beberapa instansi seperti LKPP, Kemendagri bahkan juga dari BPKP ikut memberikan review terkait proyek investasi PSEL di Bantargebang tersebut.

BACA JUGA :  Diduga Sarat Rekayasa, Penunjukan Pemenang Lelang Mitra Proyek PSEL di Bantargebang Harus Direvisi

Setelah melalui berbagai masukan dari berbagai instansi dan sebagai pertimbangan pemerintah Kota Bekasi maka diputuskan untuk dihentikan. Hal itu dalam rangka menghindari persoalan hukum dikemudian hari, karena sesuai hasil kajian jika proyek itu dilanjutkan maka bisa berdampak negatif.

“Pemko Bekasi tidak menghentikan inovasi kreatifitas siapa pun. Pembatalan proyek PSEL ini untuk melakukan penataan, dari aspek regulasi. Tujuannya, supaya memberikan keamanan dan kenyamanan baik bagi investor atau jajaran Pemda Kota Bekasi sendiri,”tegas Gani Muhamad.

Dikatakannya, bahwa proyek PSEL tersebut disodorkan sejak awal dirinya dilantik sebagai Pj Wali Kota Bekasi menggantikan Tri Adhianto yang telah habis masa jabatannya. Saat itu Gani mengakui langsung diminta untuk menandatangani proyek PSEL tersebut.

BACA JUGA :  544 Sertifikat Tanah Aset Pemda Selesai 2023, ATR/BPN Tahun Ini Target 755 Bidang

“Saya tegaskan tetap menghargai kepala daerah sebelumnya, tapi demi kehati-hatian dalam menghindari persoalan hukum dan azas kemanfaatan lebih besar, maka saya meminta OPD terkait untuk melakukan review ke beberapa lembaga terkait untuk di datangi berkonsultasi terkait mega proyek investasi itu,”tandasnya.

Dalam kesempatan itu Gani membenarkan bahwa sudah ada APBD Kota Bekasi dikeluarkan dalam pembiayaan proses proyek PSEL tersebut. Namun jelasnya, proses itu semua sudah dilaksanakan dan anggaran itu bisa dipertanggungjawabkan dalam aktivitasnya.

Hal senada juga disampaikan Bilang Nauli, dalam proses proyek investasi PSEL tersebut ada anggaran yang telah dikeluarkan melalui dana APBD Kota Bekasi.

Anggaran tersebut jelasnya untuk panitia ahli teknis, ahli hukum dan ahli keuangan yang mendampingi panitia dalam menetapkan pihak pemenang.

BACA JUGA :  OJK Jabar Catat hingga April Hampir 17 Juta Pengguna Pinjol se-Indoensia, Jabar Tertinggi

“Tapi setelah Pj Wali Kota Bekasi dilantik, kami diminta untuk me-review, hasilnya jika proyek itu dilanjutkan akan ada dampak hukum lebih tinggi. Sehingga dengan berbagai pertimbangan dibatalkan dan kita diperbaiki dulu aturan kemudian memperbaiki hal yang lain sehingga tidak menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari,”jelas Bilang.***