WAWAINEWS.ID – Setelah digempur aksi buruh besar-besaran pada Kamis 23 November 2023 akhirnya Pj Wali Kota Bekasi menandatangani rekomendasi kenaikan upah minimum Kota (UMK) sebagai bentuk rekomendasi untuk diajukan ke Jawa Barat.
Aksi buruh di Kota Bekasi pada Kamis kemarin berlangsung hingga malam. Hal itu membuat lalulintas di jalur protokol Kota Patriot macet hingga ke pintu tol Bekasi Barat.
Ratusan buruh konvoi dan berorasi di depan kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Bekasi hingga malam hingga menutup separuh badan jalan dengan melakukan pembakaran ban di jalan raya.
Baca Juga: UMP 2024 Jawa Barat Naik Rp70.825, UMK Kabupaten dan Kota di Jabar Diumumkan 30 November 2023
Anggota Dewan Pengupah Kota (DPKO) Kota Bekasi Abdul Haris mengakui bahwa Pj Wali Kota Bekasi telah menandatangani rekomendasi besaran UMK. Jika disetujui akan ada kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) sebesar 14,02 persen dari sebelumnya.
Hal tersebut tertuang dalam surat rekomendasi bernomor 560/7870/Disnaker.Hijamsostek, Kamis, 23 November 2023.
Baca Juga: UMP 2024 Jawa Barat Naik Rp70.825, UMK Kabupaten dan Kota di Jabar Diumumkan 30 November 2023
“14,02 persen, sudah sign (ditandatangani),” kata Abdul Haris Anggota DPKO Dari Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Jumat 24 November 2023.
Menurut Haris, surat rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 telah ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad malam kamis kemarin.
Baca Juga: Warga Komplek PHP Pengasinan Minta Pemkot Bekasi Turun Selesaikan Polemik Lahan Hibah
Dirinya menjelaskan, nantinya rekomendasi UMK Kota Bekasi 2024 itu akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat. “Angka itu hanya rekom, nanti putusan final di Gubernur Jabar,” jelasnya.
Seperti diketahui, UMK Kota Bekasi tahun 2023 sebesar Rp5.158.248,20 dan tahun 2024 akan naik sebesar 14,02% sehingga menjadi Rp5.881.434,60.***