BEKASI – Tegas, Pj Wali Kota Bekasi Gani Muhamad mengintruksikan ASN atau aparatur sipil negara yang mengikuti politik praktis seperti mendaftar sebagai kandidat kepala daerah dalam Pilkada serentak 2024 untuk mundur.
Gani Muhamad menyampaikan hal tersebut menyikapi beberapa ASN yang digadang-gadang akan mengikuti kontestasi Pilkada November 2024 mendatang.
Untuk diketahui beberapa pejabat di Kota Bekasi seperti Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar dan Direktur RSUD Chasbullah Abdulmadjid, Kusnanto Saidi dan lainnya digadang-gadang akan mengikuti kontestasi Pilkada serentak 2024.
“Imbauan ini tegas, kami pastikan ersangkutan, kalau memang serius maju, untuk keleluasaan harus segera mundur atau tidak cuti dulu,”tegas Gani Muhamad Senin 20 Mei 2024.
Hal tersebut dimaksud agar dirinya sebagai Pj Wali Kota bisa mencari ganti atau disposisi peralihan kedudukan sementara. Seperti diganti sebagai Plt atau Plh. Meski sebagai catatan ada pelanggaran etik yang mungkin sudah dilakukan.
Ia kembali menegaskan akan memastikan kepada ASN yang hendak menyatakan diri mencalonkan diri sebagai Bakal Calon (Balon) Wali Kota Bekasi Bekasi.
“Itu harus saya pastikan dulu dengan benar dan yakin apakah hanya sebatas wacana say war atau apa, karena ini menyangkut status legal standing yang bersangkutan,” Pj Wali Kota yang juga sebagai Kepala Biro Hukum Kemendagri tersebut.
Menurutnya, jangan sampai juga memanfaatkan momentum-momentum untuk kampanye terselubung menggunakan media pemerintah daerah. Untuk itu dia kembali meyakinkan jika ada pejabat daerah serius maju untuk keluasaan harus segera mundur atau cuti dulu.
Hal itu perlu dipastikan agar kedepannya tidak menjadi permasalahan yang terjadi disisi internal kepegawaian, dalam menyikapi ASN yang disinyalir hendak berpolitik praktis.
“Kita pastikan (lebih kroscek dulu), karena statementnya belum ada surat resmi, apakah ini berangkat dari keyakinan atau hanya ingin memeriahkan, bapak udah tau kan (sindirnya tanpa ingin menyebutkan nama seseorang),” pungkasnya.
Merujuk secara Perundangan-undangan Kepegawaian. Pemerintah telah memutuskan bahwasanya kepada para ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN.
Dalam aturan itu disebutkan bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
Sekaligus, ketentuan serupa juga didukung melalui aturan Pasal 9 ayat (2) UU ASN secara tegas menyebutkan pegawai pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.***