Hal itu demi terwujudnya Pemilu 2024 yang jujur, adil dan amanah tanpa adanya mobilisasi ASN guna memenangkan kontestan politik maupun partai politik tertentu.
Baca Juga :Gibran Jadi Cawapres Prabowo, Ketua PDIP Kota Bekasi: Biarkan Masyarakat Menilai
“Tentu harus ada perombakan demi menjaga integritas dan netralitas ASN,” ujar Faisal kepada wartawan, Kamis (26/10/2023).
Pj Wali Kota Bekasi, kata Faisal, memiliki hak untuk melakukan perombakan tersebut.
“Kan sudah ada perubahan regulasi bahwa Pj Wali Kota berhak merombak. Ini penting dilakukan, karena formasi pejabat sekarang terkesan menguntungkan salah satu partai,” tegasnya.
Baca Juga : DLH Kota Bekasi Tutup Dua Saluran Limbah Pabrik Bakso di Jatirangga
Dikatakan Faisal, DPRD secara institusi mendesak rotasi dilakukan.
Menurutnya, permasalahan yang mencuat tidak hanya soal penghapusan TKK, tetapi netralitas ASN menjadi topik masalah serius yang harus diselesaikan DPRD dan Pj Wali Kota Bekasi.
Baca Juga: Wah, Ada Bacaleg Gerindra Kota Bekasi yang Masih Aktif di Partai Lain?
“Minggu depan kita agendakan memanggil Pj Wali Kota untuk membahas hal tersebut. Jadi, DPRD tidak hanya fokus soal TKK saja, tetapi isu netralitas ASN sangat penting dibahas,” tandasnya. ***