Hukum & KriminalLintas Daerah

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

×

Pj Wali Kota Tanjungpinang Jadi Tersangka Kasus Pemalsuan Surat Tanah di Bintan

Sebarkan artikel ini
Bintan
Mantan Pj Wali Kota Tanjung Pinang, Hasan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah di wilayah Bintan dan langsung ditahan Polres Bintan, pada Jumat 7 Juni 2024

BINTAN – Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan PT Ekspasindo, Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan, Jumat 19 April 2024.

Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengungkapkan Pj Wali Kota Tanjung Pinang Hasan ditetapkan tersangka saat ia menjabat Camat Bintan Timur.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Hasan ditetapkan bersama R, dan B, yang sebelumnya menjabat sebagai lurah, dan juru ukur.” Ungkap Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, Jumat (19/4/2024).

Dikatakan bahwa penetapan tersangka kepada tiga orang tersebut berdasarkan hasil penyidikan serta pemanggilan beberapa saksi ahli.

“Kemarin sudah ditetapkan gelar perkara dari Polda yang merekomendasikan ketiga orang tersebut sebagai tersangka,” kata AKBP Riky Iswoyo.

BACA JUGA :  Eks Pj Wali Kota Tanjungpinang Resmi Mendapat Penangguhan Penahanan dari Polres Bintan

Tersangka H sebutnya yang saat ini menjabat sebagai PJ Walikota Tanjungpinang terjerat kasus tersebut saat dirinya menjabat sebagai Camat Bintan Timur. Sementara R dulunya menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, dan B merupakan juru ukur.

Melansir Gokepri.com. Kapolres mengungkapkan, ketiganya memiliki peran penting dalam melakukan tindakan pidana pemalsuan dokumen. Inisial H saat itu menjabat sebagai Camat Bintan Timur, R sebagai Lurah Sei Lekop, dan B sebagai juru ukur.

Saat ditanya, inisial H apakah merupakan jabatan (Pj) Wali Kota Tanjungpinang, Hasan. “Iya,” tuturnya.

Selanjutnya jelas dia, penyidik ​​akan berkoordinasi dengan JPU dan melengkapi berkas perkaranya.

Seperti diketahui sebelumnya, penyidik ​​Satreskrim Polres Bintan telah memeriksa Hasan sebagai saksi pada Maret lalu.

BACA JUGA :  Kang Emil Kagumi Potensi Wisata Religi dan Budaya di Pulau Penyengat, Tanjungpinang

Hasan diperiksa lebih kurang 7 jam dari pukul 10.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Selama pemeriksaan itu, Hasan mengaku dicecar kurang lebih 33 pertanyaan oleh penyidik.

Puluhan pertanyaan yang diselidiki penyidik ​​Satreskrim Polres Bintan terkait dugaan penuntutan lahan milik PT Expasindo berada di wilayah Kelurahan Sei Lekop.

Saat itu dirinya masih menjabat Lurah Sei Lekop dan Camat Bintan Timur di Kabupaten Bintan sekitar tahun 2016 lalu.

“Jabatan struktural saya di Kabupaten Bintan. Kita diundang sebagai saksi untuk dimintai keterangan terhadap permasalahan lahan itu. Sudah saya berikan keterangan yang saya ketahui dan saya jalankan,” ucap dia.

Sampai berita ini dipublikasikan belum ada tanggapan dari Pj Wali Kota Tanjungpinang Hasan terkait penetapan tersangka tersebut.***