BEKASI – Konflik lahan PJT II tak kunjung selesai, meskipun gugatan di PN Cikarang dengan Perkara Perdata Nomor 114/Pdt.G/2020/PN.Ckr, Tahun 2019 oleh Dato Djenawa melalui kuasa hukumnya Subur Saputra, Sy, SH, sudah bergulir.
Perkara gugatan tersebut terkait penerbitan Surat Perjanjian Pemanfataan Lahan Non Pertanian atau SPPL – NP ganda di satu lahan yang sama.
“Perkara ini sudah masuk ranah PN Cikarang, sejak tahun lalu sampai agenda saksi, maka kami berharap majelis hakim Pengadilan Negeri Cikarang dapat memutus persoalan gugatan klien kami secara obyektif,”paparnya Subur, Selasa (1/12/2020).
Diketahui Persoalan lahan PJT II di Kampung Kempes Desa Sukamulya Kecamatan Sukatani Kabupaten Bekasi saat ini sedang dalam proses gugatan perdata nomor : 114/Pdt.G/2020/PN.Ckr antara Penggugat dengan Tergugat H.Suryadi dan Turut Tergugat PJT II.
Subur menjelaskan, perselisihan antara kliennya dengan PJT II, terjadi sejak 2018 hingga sampai ke PN Cikarang. Hal tersebut berawal dari Pemagaran lahan seluas 770 m2 yang terletak di Kampung Kempes di Desa Sukamulya oleh tergugat berinisal S atas lahan yg sebelumnya sudah diperoleh izin penggunaan lahan berupa SPPL-NP atas nama Dato Djenawa dengan No : 13/DII/450/SPPL-NP/2018.
Namun, belakangan ternyata tindakan yang dilakukan oleh S terungkap dalam fakta persidangan ternyata S telah juga memiliki izin SPPL-P dari PJT II diatas obyek yang sama.
“Kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh turut tergugat dalam hal ini PJT II karena ini, arogansi nya mengeluarkan izin SPPL-P kepada pihak S selaku tergugat,”tegasnya.
Padahal jelas Subur, obyek tanah tersebut sebelumnya oleh kliennya sudah mendapatkan izin lebih dulu oleh penggugat. Tapi oleh pihak S yang belum memiliki SPPL-P melakukan pemagaran sepihak diatas lahan tersebut.
Seharusnya PJT II melakukan klarifikasi sebelum mengeluarkan izin yang sama sehingga tidak terjadi di lapangan tindakan terkesan sewenang-wenang terhadap masyarakat.
“Kondisi obyek tanah tersebut diketahui terdapat masalah dan itu pernah dikeluarkan surat teguran oleh PJT selaku turut tergugat Kepada Tergugat H. Suryadi saat itu tidak memiliki izin SPPL-P karena melakukan pemagaran lahan milik Penggugat,”tambahnya.
Teguran agar mematuhi aturan-aturan yang berlaku, artinya Pihak PJT II mengetahui apa yg dilakukan oleh tergugat salah. Namun Faktanya diabaikan malah membuat izin SPPL-P yang baru kepada pihak Tergugat S.
Terhadap hal itu kami sangat menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Penggugat dan Turut Tergugat sehingga sebagai masyarakat kami menuntut sebuah keadilan yang hakiki, agar persoalan ini menjadi pembelajaran besar bagi semua.
“Kita mengetahui bahwa PJT adalah badan usaha milik negara (BUMN), maka kami melihat secara administrasi tentu sangat memiliki profesionalitas dalam pengamanan aset negara,”lanjutnya.
Keadaan saat ini menunjukan tidak berjalannya sistem yang ada di PJT II selaku badan usaha milik negara, seharusnya pihak PJT Sebagai turut tergugat memanggil pihak penggugat dan pihak lainnya untuk mengurai masalah yang terjadi, namun hal itu tidak dilakukan oleh turut Tergugat.
Maka atas persoalan tersebut kami berharap Majelis hakim dapat memutus persoalan yang dihadapi klien kami secara obyek.(*Ng)