Scroll untuk baca artikel
AdvertorialParlementaria

PKB Kota Bekasi Dorong Insentif Rp500 Ribu untuk Guru Ngaji Lekar

×

PKB Kota Bekasi Dorong Insentif Rp500 Ribu untuk Guru Ngaji Lekar

Sebarkan artikel ini
Rizky Topananda Sekretaris Komisi 1 DPRD Kota Bekasi dari Fraksi PKB - foto doc

KOTA BEKASI — Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Bekasi mengambil langkah tegas mendorong pemberian insentif bulanan bagi guru ngaji lekar atau ustadz kampung. Besaran yang didorong mencapai Rp500 ribu per bulan, sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi mereka dalam membina generasi religius di tingkat lingkungan.

Ketua DPC PKB Kota Bekasi yang juga Sekretaris Komisi I DPRD Kota Bekasi, Rizky Topananda, menegaskan bahwa selama ini guru ngaji kampung belum tersentuh kebijakan afirmatif pemerintah.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Selama ini guru ngaji kampung atau guru ngaji lekar belum mendapat perhatian. Padahal mereka secara ikhlas turut serta menciptakan generasi penerus yang religius,” ujarnya.

Menurut Rizky, persoalan utama yang membuat guru ngaji lekar luput dari skema bantuan adalah ketiadaan lembaga formal atau badan hukum. Berbeda dengan pesantren atau lembaga pendidikan keagamaan formal yang memiliki legalitas lengkap dan telah mendapatkan dukungan melalui regulasi, para ustadz kampung ini mengajar secara mandiri di masjid, musala, atau rumah warga.

BACA JUGA :  Dua Begal Asal Lampung Timur Ditangkap di Bekasi: Aksi Koboi Berakhir di Ujung Laras Polisi

“Mereka jangankan mengurus lembaga, fokusnya hanya mengajar anak-anak di lingkungan. Tapi bukan berarti mereka tidak butuh support,” tegasnya.

PKB menilai, justru karena mereka bergerak di ranah nonformal dan berbasis pengabdian, negara perlu hadir memberi pengakuan konkret. Jangan sampai kontribusi sosial yang besar hanya dibalas dengan apresiasi simbolik.

Menariknya, PKB tidak hanya berhenti pada wacana insentif. Fraksi ini juga mendorong agar Pemerintah Kota Bekasi memfasilitasi regulasi melalui Peraturan Wali Kota (Perwal) sebagai payung hukum pemberian insentif bagi guru ngaji yang tidak terdaftar dalam sistem pendidikan formal.

BACA JUGA :  Aksi Kamisan Bekasi: Saat DPRD Diserang Meme Teletubbies, Demokrasi Jadi Sitkom Politik

Langkah ini dinilai penting agar kebijakan tidak berbenturan dengan aturan administrasi dan memiliki dasar hukum yang kuat, termasuk dalam penganggaran.

Selama ini, dukungan pemerintah lebih banyak mengalir kepada lembaga pendidikan berbadan hukum seperti pesantren atau madrasah. Sementara guru ngaji lekar yang jumlahnya tidak sedikit dan tersebar di kampung-kampung belum memiliki skema khusus.

Rizky menjelaskan bahwa dorongan insentif ini merupakan hasil Forum Group Discussion (FGD) internal Fraksi PKB yang melibatkan pihak berkompeten di lingkungan Pemkot Bekasi.

“Ini hasil FGD internal PKB dan akan kami bawa ke parlemen. Salah satu usulannya adalah insentif guru ngaji,” paparnya.

PKB menegaskan akan menjadi pelopor dalam memperjuangkan aspirasi ini di lembaga legislatif. Targetnya jelas: mendorong kebijakan konkret yang bisa direalisasikan dalam skema APBD mendatang.

BACA JUGA :  Tri Adhianto: Parsel Lebaran Harus Prioritaskan Produk UMKM Lokal

“FGD Fraksi PKB akan jadi ruang aspirasi. Ke depan akan kami bahas lebih komprehensif,” tambahnya.

Rata-rata guru ngaji lekar adalah ustadz kampung yang mengajar tanpa kontrak, tanpa honor tetap, dan tanpa perlindungan kelembagaan. Namun dari tangan merekalah banyak anak-anak pertama kali belajar membaca Al-Qur’an dan memahami nilai dasar keagamaan.

Dengan dorongan insentif minimal Rp500 ribu per bulan dan payung hukum melalui Perwal, PKB ingin memastikan pengabdian mereka tidak berjalan sendiri.

Kini bola ada di meja pembahasan legislatif dan eksekutif. Jika terealisasi, kebijakan ini bukan hanya soal angka insentif, tetapi simbol keberpihakan pada pendidikan keagamaan nonformal yang selama ini menjadi fondasi moral masyarakat Kota Bekasi.***