KOTA BEKASI – Puluhan Bangunan Liar (Bangli) yang berdiri dibantaran kali Rawa Tembaga, Kampung 200, Marga Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi hanya bisa pasrah saat ditertibkan, Jumat 9 Mei 2025.
Penertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, bersama TNI-Polri berjalan lancar. Sebanyak 95 bangunan milik pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di bantaran sungai tersebut dirobohkan.
Penertiban dalam rangka menjaga keindahan dan ketertiban umum, berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Phak satpol PP memberikan kebebasan bagi para PKL untuk dapat mengamankan gerobak dagangannya sendiri tanpa adanya tindakan penyitaan barang milik pedagang kaki lima (PKL).
Sebelumnya Kecamatan Bekasi Selatan bersama Dinas Tata ruang (Distaru) telah memberikan himbauan dan memberikan waktu kepada para PKL setempat untuk dapat melakukan sterilisasi area di zona area terbuka hijau tersebut.
Hingga batas waktu yang telah ditentukan belum adanya sterilisasi area. Sehingga Satuan Polisi Pamong Praja ambil tindakan tegas untuk melakukan tindakan penertiban kepada para PKL yang telah menyalahgunai ruang area terbuka hijau.
Kasatpol PP Kota Bekasi Karto menegaskan penertiban dilaksanakan dengan menerapkan tindakan humanisasi, serta mengedepankan aspek kemanusiaan dan tidak ada aset PKL yang di sita dalam penertiban.
Bangunan yang ditertibkan di Kampung 200 Rawa Tembaga tersebar dari ujung Jalan Haji Juanda hingga kawasan Elgangga, di sepanjang Jalan Kemakmuran.
Bangunan-bangunan tersebut terdiri dari lapak PKL dan beberapa pos organisasi masyarakat yang bersifat semi permanen.
“Tidak ada penolakan sama sekali. Langkah ini merupakan upaya pemerintah daerah, untuk menata aliran kali dan menjaga fungsi sepadan sungai,” jelasnya.
Akan Ada Lagi
Sementara itu, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukmajaya, mengapresiasi warga yang melakukan pembongkaran bangunan secara sukarela.
“Kami sangat mengapresiasi warga yang membongkar sendiri bangunannya. Hal ini sangat membantu meringankan pekerjaan petugas. Dengan membongkar sendiri, material bangunan tidak rusak dan bisa dimanfaatkan kembali untuk keperluan lain,” ujar Karya.
Karya menambahkan, pihaknya akan melakukan penertiban di lokasi lainnya di wilayah Kecamatan Bekasi Selatan.
“Bekasi Selatan merupakan wilayah perkotaan dan masih ada beberapa titik yang perlu ditertibkan. Kami telah melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi, untuk menentukan titik-titik yang akan ditertibkan dalam waktu dekat,” tuturnya.***