Nasional

PLN Pastikan Tidak Terjadi Kenaikan Tarif Listrik

×

PLN Pastikan Tidak Terjadi Kenaikan Tarif Listrik

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik dalam perhitungan tagihan rekening listrik bulan Juni 2020. Kenaikan tagihan listrik lebih disebabkan oleh adanya peningkatan penggunaan listrik pada saat adanya pandemi virus corona atau Covid-19.

Kenaikan sebelumnya  diberlakukan saat PSBB, ditambah dengan bertepatan bulan puasa dimana secara statistik terjadi kecenderungan kenaikan pemakaian oleh pelanggan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Perhitungan tagihan listrik terdiri dari dua komponen utama, yaitu pemakaian yang dikalikan dengan tarif listrik. Sejak tahun 2017 tarif listrik tidak mengalami kenaikan.

“Kami mendengar dan memahami pelanggan yang mengalami kenaikan tagihan listrik. Namun kami pastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif, tarif listrik tetap sejak 2017. PLN juga tidak memiliki kewenangan untuk menaikan tarif listrik,” tutur Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan, Bob Saril.

BACA JUGA :  Begini Cara Mendapatkan Diskon Listrik, Dari YCAB

PLN juga memastikan tidak melakukan subsidi silang dalam pemberian stimulus Covid-19 kepada pelanggan 450 VA dan 900 VA bersubsidi, karena stimulus diberikan oleh Pemerintah.

“Stimulus Covid-19 murni pemberian Pemerintah bukan PLN. Dan kami tidak bisa melakukan subsidi silang. Kami juga diawasi oleh Pemerintah, DPR, BPK, dan BPKP, sehingga tidak mungkin kami melakukan subsidi silang,” tambah Bob.

Seperti diketahui, PSBB yang diberlakukan dalam rangka menekan pandemi covid-19 menyebabkan PLN tidak melakukan pencatatan meter, sehingga tagihan bulan April menggunakan perhitungan rata-rata pemakaian 3 bulan sebelumnya. Kemudian, pada bulan April baru 47 persen petugas PLN melakukan pencatatan meter untuk tagihan bulan Mei akibat kebijakan PSBB masih diberlakukan di beberapa daerah. Sementara pada bulan Mei hampir 100 persen dari pelanggan didatangi petugas untuk catat meter untuk rekening bulan Juni. Sehingga tagihan rekening bulan juni merupak.

BACA JUGA :  Ledakan Kilang Balongan, Akibatkan Lima Orang Luka Berat

sebuah tagihan nyata ditambah dengan selisih pemakaian bulan sebelumnya, yang ditambahkan menggunakan rata-rata tiga bulan sebelumnya.

“Penggunaan rata-rata tiga bulan, tidak ada yang lain untuk pencegahan penyebaran Covid-19. Penggunaan rata-rata tiga bulan ini juga menjadi standar pencatatan di seluruh dunia kompilasi petugas tidak dapat melakukan pencatatan meter, ”tambah Bob.

Merespon kenaikan tagihan yang terjadi pada pelanggan, PLN memberikan solusi melalui kebijakan yang mengharuskan lonjakan untuk meringankan pembayaran pelanggan. Jika pada bulan Juni terjadi peningkatan tagihan lebih dari 20 persen akibat penagihan bulan sebelumnya menggunakan rata-rata 3 bulan terakhir, pelanggan berhak menerima persetujuan lonjakan dengan hanya membayar tagihan bulan Juni ditambah 40 persen dari selisih tagihan bulan sebelumnya saat menggunakan rata-rata penggunaan 3 bulan . Kemudian 60 persen sisanya diterima 3 bulan selanjutnya dengan besara 20 persen setiap bulan.

BACA JUGA :  Pemerintah Resmi Atur Tata Niaga Ekspor Kratom, Kenali Kandungan dan Manfaatnya?

Sementara untuk pelanggan yang ingin menyampaikan pengaduan terkait tagihan listrik, PLN mengimbau pelanggan dapat menghubungi Pusat Kontak PLN 123 yang siap melayani 24 jam atau dengan kantor pusat layanan pelanggan terdekat.

“Silakan hubungi Contact Center 123 agar mendapatkan informasi yang jelas. Kami mohon jangan mudah percaya informasi yang sumbernya tidak terpercaya, ”tambah Bob.(*)