KOTA BEKASI – Pemerintah Kota Bekasi dibawah kepemimpinan Wali Kota Tri Adhianto, berencana bakal melaksanakan lelang ulang mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantar Gebang.
Terkait rencana itu, Komisi 2 DPRD Kota Bekasi mengingatkan proses pelaksanaan lelang harus transparan dan ada pengawalan ketat terhadap megaproyek senilai Rp1,5 triliun tersebut.
Pasalnya proyek PLTSa itu sebelumnya pernah dibatalkan di masa Penjabat (Pj) Wali Kota Raden Gani Muhammad, hingga berujung di pengadilan.
“Kami sudah sampaikan ke Wali Kota beberapa waktu lalu agar jangan terulang pembahasannya. PLTSa ini sangat dibutuhkan masyarakat Bekasi, apalagi masuk dalam proyek strategis nasional,” kata Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary, menegaskan pentingnya transparansi di Gedung DPRD Kota Bekasi, Senin (28/4/2025).

Ia mengingatkan, bahwa pembatalan yang terjadi sebelumnya salah satu poin, karena proses tidak dibahas bersama DPRD Kota Bekasi.
Untuk itu Latu, mengingatkan Pemkot Bekasi dalam proses lelang ulang yang bakal dilaksanakan bisa menempuh seluruh tahapan resmi sesuai mekanisme aturan berlaku, termasuk penyampaian nota pembahasan ke DPRD Kota Bekasi.
“Jangan sampai ada proses yang dilewati, apalagi ini menyangkut hajat hidup masyarakat Kota Bekasi,” ujarnya.
Menurut anggota dewan dua periode ini, Komisi 2 dan Badan Anggaran DPRD siap membahas kelanjutan proyek, asalkan semua prosedur dijalankan sesuai mekanisme aturan berlaku.
Latu menehaskan, bahwa kehadiran PLTSa untuk penanggulangan tata kelola persoalan sampah di TPA Bantar Gebang tersebut mendesak untuk memperbaiki.
Apa lagi tandasnya, saat ini, Pemkot Bekasi tengah mendapat teguran dari Kementerian Lingkungan Hidup karena pengelolaan sampah masih menggunakan metode open dumping
Pemerintah diberi tenggat enam bulan untuk beralih ke sistem sanitary landfill, dan telah mengalokasikan anggaran Rp200 miliar untuk perubahan itu.
“Jika PLTSa ini bisa berjalan dengan baik, maka pengolahan sampah akan lebih optimal. Sampah yang sudah dikelola dengan sanitary landfill bisa diolah lagi menjadi energi,” jelasnya.
Meski begitu, Latu menekankan, dukungan DPRD bukan tanpa syarat. Ia meminta semua proses, terutama tahap lelang, dilakukan transparan dan akuntabel.
“Kami di Komisi 2 akan mendukung penuh, tapi kami juga memberikan catatan agar semua proses dilakukan dengan baik dan benar,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya Wali Kota Bekasi Tri Adhianto memastikan lelang mega proyek PLTSa tersebut akan segera masuk proses lelang sesuai amanat Undang -undang.
“Sesaui amanat undang-undang tegas menganjurkan bahwa pengelolaan sampah di Kota Bekasi wajib menggunakan cara modern,”tegasnya baru-baru ini.***












