Zona Bekasi

PMB Gelar Aksi Protes Penggunaan GTB Kota Bekasi oleh Pihak Ketiga

×

PMB Gelar Aksi Protes Penggunaan GTB Kota Bekasi oleh Pihak Ketiga

Sebarkan artikel ini
Aksi Protes Penggunaan GTB oleh pihak ketiga diwarnai Dorong saling dorong antara massa aksi dengan petugas pengamanan pada, Rabu 24 Juli 2024.
Aksi Protes Penggunaan GTB oleh pihak ketiga diwarnai Dorong saling dorong antara massa aksi dengan petugas pengamanan pada, Rabu 24 Juli 2024.

BEKASI – Persatuan Masyarakat Bekasi (PMB) menggelar aksi di depan Gedung Teknis Bersama (GTB) Rawalumbu, mengkritisi adanya pihak ketiga yang menggunakan salah satu tempat di gedung tersebut.

Aksi tersebut di warnai Dorong saling dorong antara massa aksi dengan petugas pengamanan pada, Rabu 24 Juli 2024.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kami mempertanyakan maksud dan tujuan pemakaian ruang tersebut terhadap pihak ketiga yaitu PT. Elang Nusa Talenta Building Management office,”tegas ” ucap Rifa peserta aksi.

Pasalnya sesuai PMK nomor 115/PMK.06/2020 pemanfaatan Barang Milik Negara ( BMN) oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu jangka waktunya paling lama 5 (lima) tahun sejak dilakukan penandatangan perjanjian dengan periode jam, hari, bulan mapun tahun/

BACA JUGA :  Tegas, Desa Menolak Wacana Perluasan TPA Burangkeng

Sedangkan dalam Perwal kota bekasi no. 33 Tahun 2021 menjelaskan mekanisme dan penetapan mitra pemanfaatan barang milik daerah dijelaskan mekanismennya.

“Sebab dalam permasalahan ini dapat Merugikan Daerah maupun Negara “Tegasnya Rijal.

Lalu aksi siang hari tadi diterima oleh pihak terkait namun belum ada jawaban yang jelas untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan massa aksi.

Aksi tersebut tidak ada perwakilan dari dinas terkait menerima, namun jawaban tidak sesuai konteks apa yang dipersoalkan.

“Kami akan melanjutkan Aksi kami di Gedung Pemerintah Kota Bekasi,”tegasnya Rijal.