Zona Bekasi

PN Kota Bekasi Kabulkan Gugatan APG, Pemko Bekasi Dihukum Bayar Rp10 Miliar?

×

PN Kota Bekasi Kabulkan Gugatan APG, Pemko Bekasi Dihukum Bayar Rp10 Miliar?

Sebarkan artikel ini
Gedung Atrium Pasar Pondok Gede
Gedung Atrium Pondok Gede (APG)

BEKASI – Surat keputusan Pengadilan Negeri (PN) Kota Bekasi memenangkan gugatan pihak pengelola Atrium Pondok Gede (APG) terkait pemutusan kerja sama antara Pemko Bekasi dengan PT KAP selaku pengelola Pasar Pondok Gede, beredar?.

Dalam surat tersebut disebutkan, bahwa PN Kota Bekasi menyatakan surat keputusan Wali Kota Bekasi Nomor: 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tentang Pengakhiran Perjanjian Kerjasama adalah tidak mempunyai kekuatan hukum mengingkat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kemudian keputusan kedua, PN Kota Bekasi menghukum tergugat dalam hal ini, Pemerintah Kota Bekasi untuk membayar ganti kerugian materiil sejumlah Rp10 miliar kepada penggugat.

Masih dalam informasi beredar diterima redaksi Wawai News bahwa gugatan tersebut diajukan oleh Pak Tio/APG yang membenarkan bahwa Pemko Bekasi diharuskan membayar ganti rugi Rp10 miliar. Padahal yang menunggak dan wanprestasi adalah pihak APG.

BACA JUGA :  Wartawan Radio Elshinta, Jadi Korban Pembegalan di Bekasi

Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disdagprin) Robert yang saat ini menjabat sebagai Kadiskominfo Kota Bekasi membenarkan isi keputusan PN Kota Bekasi saat dikonfirmasi terkait mengabulkan Gugatan Pak Tio atau APG.

“Betul bang, tapi lebih lanjut konfirmasi Kabag Hukum atau Kadis Perdagangan sekarang,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Disdagprin Kota Bekasi Solikhin saat dikonfirmasi terkait beredarnya keputusan PN Kota Bekasi yang memenangkan Penggugatan dalam hal ini pihak APG mengaku akan mengcek dulu.

“Tapi kalau saya sebagai birokrat akan ditempuh langkah lebih lanjut. Kami akan diskusikan dulu dengan bagian hukum dan Bagian Kerja Sama, karena yang berkontrak bukan kami,”tegas mantan Kadis DBMSDA ini dikonfirmasi Wawai News, Rabu 23 Oktober 2024.

BACA JUGA :  Karnaval Pesona Nusantara Bekasi, Wujud Harmonisasi di Kota Patriot

Ditegaskan Solikhin bahwa intinya keputusan hukum tetap akan jadi pedoman, namun kembali dia menegaskan bahwa akan segera berkomunikasi dengan Bagian Kerja Sama dan Bagian Hukum Pemko Bekasi.

“PJPK atau Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama terkait pemanfaatan aset itu kepala daerah bang, bukan kami,”pungkas dia.

Sementara itu Kabag Hukum Pemko Bekasi dikonfirmasi melalui saluran whatsApp dan telpon langsung tidak merespon.

Untuk diketahui bahwa Pemkot Bekasi melalui Keputusan Walikota Bekasi Nomor: 100.3.7/Kep.591-KS/XII/2023 tanggal 20 Desember 2023, telah memutuskan pengakhiran perjanjian kerja sama antara Pemkot Bekasi dengan PT. KAP.

Hal itu merespon surat PT. KAP Nomor: 018/KAP-SB/XII/2023 tanggal 27 Desember 2023 perihal balasan atas surat pemberitahuan pengakhiran kerja sama melalui Surat Walikota Bekasi Nomor: 500.2.2/538/SETDA.Ks tanggal 10 Januari 2024.

BACA JUGA :  Pemilik PT ABB Dijebloskan ke Penjara, Begini Harapan Pedagang Pasar Kranji ke Pemko Bekasi

Kemudian melalui Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor: 800.1.11.1/2343-Disdagperin tanggal 16 April 2024 berisikan pelaksanaan pengambil alihan aset Pasar Atrium Pondok Gede pada Selasa 23 April 2024.***