“6 orang yang diamankan itu diduga melanggar Undang Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Dan Atau juncto pasal 54 undang undang negara republik Indonesia no 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujarnya.
BACA JUGA : Bupati Lingga Sambut Kehadiran Panglima TNI Tinjau SGS di Pantai Todak
Kasus tersebut saat ini terus diproses oleh pihaknya meski melibatkan anggota Polri. Ia mengatakan saat ini keenam orang yang diamankan itu tengah diassesmen oleh BNNP Kepri.
“Saat ini sedang proses assessment ke BNNP. Masih berproses kasusnya,” ujarnya ***