SURABAYA — Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap seorang oknum anggota Polres Probolinggo berinisial AS yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan Faradila Amalia Najwa (21), mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
Penangkapan ini menambah daftar panjang ironi penegakan hukum: ketika pelaku kejahatan justru berasal dari institusi yang seharusnya menjadi penjaga rasa aman publik.
Jasad korban ditemukan warga pada Selasa (16/12/2025) sekitar pukul 06.30 WIB, di aliran sungai bawah jembatan Jalan Raya Purwosari–Pasuruan, tepatnya di Dusun Kauman, Desa Wonorejo.
Saat itu, warga yang hendak memanen jagung justru menemukan tragedi bukan hasil panen, melainkan tubuh seorang mahasiswi yang nyawanya direnggut secara brutal.
Korban diketahui bernama Faradila Amalia Najwa, warga Tiris, Kabupaten Probolinggo, yang tengah menempuh pendidikan di UMM. Penemuan mayat tersebut sontak menggemparkan pengguna jalan dan masyarakat sekitar.
Polisi Menangkap Polisi
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, memastikan bahwa kematian korban merupakan tindak pidana pembunuhan, bukan kecelakaan atau peristiwa alam.
“Tim Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap terduga pelaku berinisial AS, yang merupakan anggota Polres Probolinggo,” ujar Jules di Surabaya, Rabu (17/12/2025).
Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif. Hasil awal mengungkap fakta mengejutkan: korban masih memiliki hubungan kekerabatan dengan pelaku.
Fakta ini membuat kasus semakin kompleks karena kejahatan ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tetapi juga pengkhianatan terhadap nilai keluarga dan profesi.
Pemeriksaan Maraton, Pelaku Lain Diburu
Saat ini, AS tengah menjalani pemeriksaan maraton di Mapolda Jatim. Penyidik juga tidak berhenti pada satu tersangka. Polisi mengindikasikan adanya pelaku lain yang diduga turut terlibat dan kini dalam pengejaran.
Terkait motif pembunuhan, penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan. Polisi belum mengungkap detail lebih jauh, namun memastikan proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
“Kami memastikan akan memproses kasus ini secara tegas, baik pidana umum maupun kode etik terhadap anggota yang terlibat,” tegas Jules.
Pernyataan ini menjadi penegasan bahwa seragam tidak kebal hukum, dan institusi tidak akan menutup mata setidaknya di atas kertas.
Jenazah Faradila kini berada di RS Pusdik Brimob Watukosek untuk menjalani autopsi dan pemeriksaan forensik lanjutan. Langkah ini dilakukan guna memperkuat alat bukti yang akan digunakan dalam proses persidangan mendatang.
Kasus ini kembali menjadi pengingat pahit bahwa kejahatan bisa datang dari siapa saja, termasuk dari mereka yang diberi kewenangan untuk menegakkan hukum. ***







