PESIBAR – Polda Lampung diminta berani bongkar aktor yang bermain dalam jual beli benih bening lobster (BBL) di Pesisir Barat. Hal itu disampaikan oleh Anggota DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi dalam konfrensi pers di kantor LBH Bandar Lampung, Senin (16/12).
Diketahui sebelumnya KKP menggagalkan upaya penyelundupan Benin Bening Lobster (BBL) di wilayah Bengkunat, Pesisir Barat dengan nilai Rp7,8 miliar.
“Kasus ini harus menjadi perhatian khusus oleh pemerintah dan aparat Penegak Hukum dalam hal pengawasan, pencegahan serta penegakan hukum,” ujar Wahrul.
Dia melanjutkan, berdasarkan peraturan Mentri Kelautan dan Perikanan Nomor 1/2015 tentang penangkapan lobster tentang larangan penangkapan dan/atau serta Peraturan Mentri KP Nomor 56 tahun 2016 pengeluaran lobster dalam pasal 7 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menjual benih lobster untuk budidaya.
Aturan tersebut mempertegas bahwa lobster yang boleh ditangkap adalah ukuran Panjang diatas 8 cm bukan dalam katagori benur atau benih bening lobster sebagai mana yang terjadi baru baru ini.
Pencurian benih lobster, selain melanggar aturan juga berdampak terhadap keberlangsungan ekositem laut jika dilakukan secara terus menerus.
Hilangnya benih lobster di laut dapat menyebabkan terganggunya rantai makanan karna lobster adalah makanan penting ikan ikan predator dalam ekosistem di laut.
Hal lain berdampak bagi nelayan dengan berkurangnya hasil tangkapan akibat masifnya pengambilan benur.
Pemerintah dan Aparat Penegak Hukum melakukan kegiatan pencegahan (preventif) agar tidak terjadi lagi pencurian benih bening lobster di Pesisir Barat
Polda Lampung diminta untuk menangkap aktor atau pengusaha yang menjadi dalang sekaligus pemodal dalam pencurian Benih Bening Lobster di Pesisir Barat. Jika perlu tangkap yang terindikasi membekingi dan jangan hanya sebatas pelaku pencuri benur di lapangan.
Dia juga mendesak agar Polda Lampung mengungkap aliran dana dalam praktek jual-beli benih pening lobster di Pesisir Barat.***