LAMPUNG – Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung musnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang tahun 2024 di Krematorium Lempasing, Rabu 19 Februari 2025.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Irfan N., memimpin langsung proses pemusnahan yang dihadiri perwakilan Kejaksaan Tinggi Lampung, Wadir Tahti Polda Lampung, Staf Irwasda Polda Lampung, serta pejabat utama dan personel Dit Narkoba Polda Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, mengungkapkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 14 kasus dengan total 20 tersangka.
“Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi 10,18 kg sabu, 62,79 kg ganja, dan 1.407 butir ekstasi,” ujar Yuni.
Barang bukti tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp 10.731.680.000,-. Pemusnahan ini diperkirakan mampu menyelamatkan sekitar 94.482 jiwa dari bahaya narkotika.
Proses musnahkan narkoba dilakukan dengan memasukkan narkotika jenis ganja, sabu, dan ekstasi ke dalam incinerator hingga habis terbakar menjadi abu. Kegiatan ini telah mendapatkan persetujuan dari Kejaksaan Negeri Bandar Lampung dan Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
Polda Lampung menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk terus waspada dan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Perang terhadap narkoba harus dilakukan secara bersama demi menciptakan lingkungan yang sehat dan aman,” pungkasnya.
Pemusnahan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberantas narkotika. Namun, pertanyaan yang muncul: apakah pemusnahan ini cukup efektif, atau masih diperlukan strategi lain yang lebih tajam untuk menghentikan peredaran narkoba di Lampung? ***