Hukum & Kriminal

Polda Lampung Pastikan Kasus Polisi Tembak Warga Desa Batu Badak Lamtim Berproses di Propam

×

Polda Lampung Pastikan Kasus Polisi Tembak Warga Desa Batu Badak Lamtim Berproses di Propam

Sebarkan artikel ini
istri korban pembunuhan di Desa Batu Badak. (Foto : Ist)

LAMPUNG – Laporan dugaan pelanggaran prosedur dalam penangkapan yang menewaskan warga desa Batu Badak, Marga Sekampung Lampung Timur masih berproses, dipastikan masih dalam penanganan Bidpropam.

Diketahui sebelumnya laporan disampaikan oleh Ayah dan isteri almarhum Romadon, warga Lampung Timur yang tewas saat penangkapannya pada Maret 2024 lalu.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah mengatakan anggota polisi yang dilaporkan terkait tewasnya warga Desa Batu Badak, Lampung Timur, sudah ditangani oleh Bidpropam dan telah ditangani setelah dilimpahkan oleh Divisi Propam Mabes Polri.

“Saat ini sedang menunggu jadwal sidang kode etik,” katanya di Mapolda Lampung, dilansir wawai news dari R24, Kamis (5/12/2024).

Umi meminta pihak keluarga bersabar menunggu hasil keputusan Bidpropam dengan memastikan Polda Lampung tidak tebang pilih jika ada anggota yang melakukan kesalahan prosedur maupun tindak pidana lain.

“Kita akan tindak tegas siapapun anggota yang terbukti bersalah. Untuk saat ini kita minta keluarga yang bersangkutan bersabar dan menunggu hasilnya,” kata Umi.

BACA JUGA :  Pelaku Pembunuh Wanita Trafis Ternyata Dikenal Baik Oleh Keluarga Korban

Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Lampung, Romadon ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor pada September 2023.

Dalam penangkapan itu, Romadon meninggal dunia setelah anggota melakukan tindakan tegas terukur.

Diketahui, LBH Bandar Lampung mendampingi keluarga Romadhon korban dugaan pembunuhan diluar proses hukum (ekstra judiciall killing) menjalani pemeriksaan oleh Divisi Propam Mabes Polri, di Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur, Rabu 10/7/24.

Pemeriksaan dilakukan pada ayah, ibu, adik korban serta beberapa saksi warga atau tetangga yang pada saat terjadi penembakkan berada dan atau mendengar peristiwa penembakkan tersebut.

LBH Bandar Lampung mendorong kepada divisi Propam Mabes Polri untuk mengusut tuntas dan membongkar segala bentuk yang diduga dilakukaan oleh oknum anggota Polda Lampung.

Direktur LBH Bandar Lampung Sumaindra Jarwadi SH mengatakan, Sebelumnya pihak keluarga korban pada 26 Juni 2024 mengadu ke Mabes Polri didampingi oleh LBH Bandar Lampung.

Kronologi Tewasnya Romadon

Pada Kamis 28 Maret 2024, Pukul 15.00 WIB Romadon bersama istrinya baru pulang dari mencari rumput pakan ternak kambingnya.

BACA JUGA :  Dituding Gelapkan Bantuan, Ketua Gapoktan Bandaragung Diganti

Dalam keadaan basah kuyup karena hujan, keduanya masuk rumah hendak membersihkan diri.

Sekitar Pukul 15.30 Romadon memperbaiki Sandal yang rusak menggunakan Lem.

Tapi, pada saat yang sama seorang polisi berpakaian sipil masuk rumah tanpa permisi atau bicara apapun.

Wahab Adianom lalu berteriak memanggil anaknya Romadon ” Naaakk” !!

Romadon hendak keluar dari ruang belakang menuju ayahnya yang memanggil.

Tepat di pintu yang hanya diberi tirai Romadon berpapasan dengan Seseorang yang dikenali sebagai polisi bernama Ucok. Tanpa babibu Ucok langsung menembak Romadon dari jarak kurang dari 50 CM.

Korban yang terkena tembakan langsung terkapar bersimbah darah.

Sakdiah memeluk suaminya Romadon dan memanggil ibu mertuanya, keduanya memeluk Romadon yang sudah lemas karena darah banyak keluar.

Seorang polisi menendang ibu Romadon dan menjambak Istrinya agar melepaskan pelukan.

Anggota polisi berpakaian preman Ucok dan rekannya menyeret Romadon dengan memegang kakinya keluar rumah.

Romadon dilempar kedalam mobil jenis avanza, dan dibawa pergi dari lokasi kejadian penembakan di rumahnya di Desa Batu Badak.

BACA JUGA :  Bagikan BLT DD, Bupati Lampung Timur Ingatkan Tidak Dipotong

Malam hari keluarga mendapatkan info Romadon sudah tidak tertolong, dan jenazah ada di RS Bhayangkara Bandar Lampung.

Pagi hari Jumat (29/3/24) keluarga hendak mengambil jenazah, namun baru pukul 15.00 wib bisa dibawa pulang.

Polisi melarang keluarga membuka kain kafan dan meminta agar di kuburkan langsung.

Sesampainya di rumah keluarga memaksa membuka kain kafan jenazah Romadon.

Keluarga mendapati tubuh Romadon dibelah dari Leher hingga dibawah Pusar.

Keluarga kembali memandikan jenazah Romadon lalu memakamkannya di TPU Desa Batu Badak.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menembak mati RMD warga Desa Baru Badak, kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.

RMD diduga terlibat serangkaian tindak pidana pembegalan di 5 tempat kejadian perkara (TKP) di Lampung Selatan dan Lampung Timur.

RMD tewas dengan luka tembakan di bagian perut, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Kompol Ali Muhaidori mengatakan pelaku berinisial RMD melakukan perlawanan saat akan dilakukan penangkapan.***