Scroll untuk baca artikel
Head Line

Polemik Persoalan Lama Pengadaan Peta Pekon di Tanggamus Kembali Menyeruak, 32 Kakon Dipanggil Ditreskrimsus

×

Polemik Persoalan Lama Pengadaan Peta Pekon di Tanggamus Kembali Menyeruak, 32 Kakon Dipanggil Ditreskrimsus

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi Peta Wilayah Pekon (sct)
Foto: Ilustrasi Peta Wilayah Pekon (sct)

TANGGAMUS – Aroma persoalan lama pengadaan Peta Pekon kembali menyeruak. Kekinian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung memanggil puluhan Kepala Pekon (Kakon) di Kabupaten Tanggamus untuk klarifikasi dugaan persoalan administrasi dan pengelolaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2023.

Sebanyak 32 Kepala Pekon dari berbagai kecamatan dipanggil dan dimintai keterangan pada Selasa, 3 Februari 2026, bertempat di Kantor Inspektorat Kabupaten Tanggamus. Sejak pagi, para Kakon tampak hadir membawa berkas administrasi terkait kegiatan pengadaan Peta Pekon.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pemanggilan ini dilakukan Ditreskrimsus Polda Lampung berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten Tanggamus sebagai tindak lanjut laporan pihak ketiga yang kembali mencuat, meski sebelumnya kegiatan tersebut telah diperiksa dan direkomendasikan oleh inspektorat.

BACA JUGA :  Pekerja Asal Batanghari Nuban Tewas Tergiling Mesin Cacah Kayu di Lampung Tengah

Sebagaimana dilansir Wawai News, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, membenarkan adanya pemeriksaan lanjutan tersebut.

“Kami melaksanakan pengumpulan data pelaksanaan kegiatan di pekon, khususnya Peta Pekon. Kegiatan ini sebelumnya sudah diperiksa dan diberikan rekomendasi, namun dilaporkan kembali ke Polda Lampung oleh pihak ketiga,” ujar Gustam.

Ia menjelaskan, pengadaan Peta Pekon menggunakan Dana Desa dengan nilai anggaran yang tidak kecil, berkisar antara Rp40 juta hingga Rp60 juta per pekon, tergantung jumlah bidang tanah.

Dalam hasil pemeriksaan inspektorat, ditemukan adanya kelebihan bayar yang kemudian direkomendasikan untuk dikembalikan ke kas pekon.

BACA JUGA :  Diperiksa BK, Kades Gunung Agung Beri Keterangan Begini Terkait Kasus Asusila Anggota Dewan Fraksi NasDem Lamtim

“Pengembalian telah dilakukan ke kas pekon atas nama pihak ketiga. Namun pihak ketiga mengaku tidak menerima dana tersebut dan melaporkannya ke Polda Lampung,” jelasnya.

Ironisnya, polemik ini justru membuka kembali luka lama. Sebab, pengadaan Peta Pekon berbasis digital di Kabupaten Tanggamus sebelumnya juga telah menjadi sorotan aparat penegak hukum.

Pada tahun 2024, Kejaksaan Negeri Tanggamus bahkan sempat melakukan pendalaman terhadap dugaan cawe-cawe dan pelanggaran hukum dalam pengadaan peta wilayah pekon digital yang melibatkan 72 pekon dengan total Dana Desa bernilai fantastis.

Kala itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Tanggamus, Fathurrohman Hakim, secara tegas menyatakan adanya indikasi pelanggaran hukum.

“Pengadaan peta pekon tersebut terdapat indikasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Kepala Pekon,” tegas Fathurrohman, Kamis 3 Oktober 2024 lalu.

BACA JUGA :  SP3 Tuding Ada Korupsi Berjemaah pada Dinas Pendidikan Tanggamus

Kini, dengan kembali dipanggilnya puluhan Kakon oleh Ditreskrimsus Polda Lampung, publik patut bertanya, apakah persoalan Peta Pekon hanya berhenti di meja klarifikasi administratif, atau akan berlanjut ke penegakan hukum yang sesungguhnya?

Inspektorat menegaskan pemeriksaan ini bersifat administratif. Namun, bayang-bayang dugaan penyimpangan Dana Desa yang berulang justru menegaskan lemahnya pengawasan serta potensi praktik bermasalah yang terus berulang di tingkat pemerintahan pekon.

Dana Desa yang seharusnya untuk kepentingan masyarakat kembali dipertaruhkan, sementara aparat penegak hukum kini memegang kunci, membersihkan persoalan ini atau membiarkannya kembali mengendap. ***