WAWAINEWS.ID – Polemik kepengurusan baru pada DPC Partai Gerindra Kota Bekasi dengan menunjuk Tahapan Bambang sebagai ketua menggantikan Raden Eko, mendekati Pemilu 2024 mendapat perhatian dari Staf Ahli Bawaslu RI Ali Mahyail, dengan menegaskan caleg tidak ada istilah gugur.
Diketahui bahwa telah terjadi pergantian pengurus DPC Partai Gerindra Kota Bekasi menjelang Pemilu 2024 dari Raden Eko selaku ketua diganti oleh Tahapan Bambang.
Ali Mahyail mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Kota Bekasi diingatkan untuk berpegang pada data sistem informasi partai politik (SIPOL) sehingga tidak terburu-buru dalam menetapkan SK Baru.
BACA JUGA : 50 Caleg Partai Gerindra untuk DPRD Kota Bekasi Terancam Gugur
“KPUD harus dengan seksama melakukan verifikasi, selain itu juga harus berpegang pada SIPOL KPU RI, selama sipol belum berubah, KPUD Kota Bekasi jangan terburu2 menetapkan SK baru,”tegas Ali Mahyail mantan komisioner Bawaslu Kota Bekasi ini, kepada Wawai News, Kamis (28/12/2023).
Dia pun menegaskan tidak ada istilah gugur seperti yang diungkapkan Kubu ketua R.Eko Setyo Pramono yang diwakili oleh pengurus Relawan Rumah Besar Prabowo Rio Kurniawan menyebut kondisi tersebut membuat adanya dualisme kepengurusan DPC Gerindra Kota Bekasi.
“Kan waktu verfak, SK Tahapan Bambang belum di laporkan ke KPUD Kota Bekasi. Tapi SK Raden Eko yang terdaftar saat pelaksanaan verifikasi faktual selaku ketua sebelumnya,”ungkap Ali.
BACA JUGA : Wah, Ada Bacaleg Gerindra Kota Bekasi yang Masih Aktif di Partai Lain?
Menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) kepengurusan baru DPC Partai Gerindra, Kota Bekasi menjelang Pemilu 2024 membuat 50 Caleg Gerindra Kota Bekasi terancam gugur.
“Ancaman terbesarnya 50 Caleg Gerindra untuk DPRD Kota Bekasi terancam gugur,”ungkap Rio melalui rilis resminya.
Jadi jika SK baru tersbut diterima dan diakui oleh KPU, lanjut Rio, maka seluruh CALEG Partai GERINDRA Kota Bekasi menjadi tidak sah karena tanggal lahir SK tersebut jauh sebelum ditandatanganinya Berita acara dan penetapan Caleg.
BACA JUGA : Konsolidasi di Pondok Gede, Nuroji Optimis Kursi Gerindra Naik
Dimana jelasnya, di dalam SK baru tersebut ada klausul yang mencabut SK Nomor :04-0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019 atas Nama R.Eko Setyo Pramono dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
“Seharusnya KPU Kota Bekasi bersikap tegas menolak SK Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023 karena tidak terdaftar di SIPOL Maupun SILON KPU,”tegas Rio Kurniawan.
Dikatakan SK tersebut bertentangan dengan PKPU No. 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Point c. yang terjemahannya berbunyi.
BACA JUGA Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Pemetaan Wilayah Berpotensi Terdapat Kerawanan DPTb
Berita Acara dan Penetapan Rancangan dari DCS ke DCT Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang sah terdaftar dan diakui oleh KPU.
“Itu Harus jadi perhatian, sehingga itu dapat mengugurkan seluruh Caleg Gerindra Kota Bekasi.”jelasnya.
Rio juga meminta Bawaslu Kota Bekasi turut mengambil peran dalam pengawasan segala bentuk pelanggaran, termasuk pelanggaran admistrasi dalam bentuk apapun
Berikut kronologi terbitnya SK Baru DPRD Partai Gerindra Kota bekasi sehingga menjadi dualisme kepengurusan, alasannya;