Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Polemik TKI Eni Kusrini Memanas, Tiga Perusahaan Terindikasi Human Trafficking Berkedok Pemberangkatan PMI

×

Polemik TKI Eni Kusrini Memanas, Tiga Perusahaan Terindikasi Human Trafficking Berkedok Pemberangkatan PMI

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi
Foto: Ilustrasi

TANGGAMUS – Polemik seputar perpanjangan kontrak Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Tanggamus, Eni Kusrini, kini menjurus ke arah yang lebih serius. Setelah dua kali dilayangkan somasi dan mendapat balasan setengah hati dari PT. Assalam Karya Manunggal (AKM), Red Justicia Law Firm kembali bersuara lantang.

Kali ini, dugaan praktik perdagangan manusia terorganisir mencuat, melibatkan sekaligus tiga perusahaan, PT. AKM, PT. Sahabat Putra Pandawa (SPP), dan PT. Della Fadhil Anugrah (DFA).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Melalui surat resmi yang disampaikan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tanggamus pada Senin (7/7/2025), Red Justicia mendesak agar ketiga perusahaan tersebut dipanggil dan diperiksa.

Surat diterima langsung oleh Iswandi, Kabid Tenaga Kerja Disnaker Tanggamus, yang sayangnya tidak punya tombol skip untuk masalah ini.

BACA JUGA :  Kolam Renang Kok Happy Family Tanggamus Diduga Palsukan Dokumen

“Ini bukan cuma soal kontrak kerja yang bocor di sana-sini. Ini dugaan sistematis soal human trafficking berkedok legalitas!,” tegas Kurnain, Ketua Red Justicia Cabang Tanggamus.

Dalam persoalan tersebut, kuasa hukum Rudi Candra, suami sah Eni Kusrini pada saat itu, menemukan dua dugaan pelanggaran berat dalam pemberangkatan Eni Kusrini.

  1. Rekrutmen Ilegal Tanpa Izin Suami

PT. AKM diduga memperpanjang kontrak Eni Kusrini ke luar negeri tanpa sepengetahuan dan izin dari suaminya saat itu, Rudi Candra.

Anehnya, kontrak kerja baru diberikan setelah disomasi, dan malah mencantumkan penempatan oleh PT. SPP. Sementara, dokumen legal yang menghubungkan PT. AKM dan PT. SPP? Hilang seperti mantan yang ghosting.

BACA JUGA :  Ambulans Pekon Tanjungsari Sudah Ditebus, Inspektorat Tanggamus Tetap Akan Panggil Arsudin

“Satu manajemen, beda nama, tanpa bukti hukum. Itu modus, bukan miskom,” sindir Kurnain.

  1. Perpanjangan Kontrak di Tengah Pernikahan Sah

Kontrak kerja Eni Kusrini diperpanjang oleh PT. DFA pada 20 Desember 2021, padahal statusnya masih istri sah Rudi Candra. Sedangkan gugatan cerai baru dilayangkan Februari 2022, dan putusan keluar Juli 2022.

Lebih aneh lagi, penempatan tetap ke majikan yang sama, tapi lewat perusahaan lain. Semacam “transfer pemain” tanpa sepengetahuan klub lama.

“Kalau ini bola, kita bicara match fixing,” kata Adi Putra Amril, Sekretaris Red Justicia, dengan nada satire.

Dalam suratnya, Red Justicia memberi tenggat hingga 16 Juli 2025 kepada Disnaker untuk memanggil dan memeriksa ketiga perusahaan tersebut.

BACA JUGA :  BRI Diduga 'Sandera' Sertifikat Warga Selama 7 Tahun, Kuasa Hukum Ngamuk: “Ini Bukan Kredit, Ini Kadrunisasi SHM!”

Jika tidak, laporan ke aparat penegak hukum (APH) akan segera dilayangkan termasuk terhadap Disnaker sendiri, atas dugaan pembiaran dan kelalaian pengawasan.

“Disnaker harusnya jadi pagar, bukan penonton yang bingung nonton sinetron tanpa naskah,” ucap Adi Putra Amril.

Red Justicia juga telah melakukan klarifikasi ke BP2MI dan menemukan adanya kesalahan sistemik dalam prosedur penempatan Eni Kusrini. Kesimpulannya, terdaoat dugaan human trafficking makin terang-benderang, tinggal nunggu listrik nyala di meja penyidik.

“Kami serius. Kalau ini dibiarkan, besok-besok semua bisa dijual, asal ada stempel dan materai,” pungkas Adi dengan nada tegas.

Sementara Bidang Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten Tanggamus belum berhasil dikonfirmasi. ***