LAMPUNG – Polresta Bandar Lampung akan memeriksa pihak Bank Waway terkait sistem dan cara pencairan dana atas kasus penggelapan uang yang dilakukan mantan Bendahara Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Bandar Lampung, Krissanti.
Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana mengaku akan meminta keterangan semua pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, baik pelapor, terlapor, maupun pihak terkait.
“Tentu saja pihak Bank Waway sebagai jasa keungan yang menyimpan uang yang harusnya dicairkan kepada honorer, namun ada satu sistem yang dilewati prosesnya,” katanya, Senin, 7 Juni 2021.
Kompol Resky mengaku sudah berkordinasi dengan BPBD Kota Bandar Lampung. Hasil pemeriksaan berkembang ke honorer dari empat menjadi 17 orang yang sudah dikonfirmasi.
“Tentunya kita akan meminta keterangan bagaimana proses penyimpanan berikut pendistribusian uangnya. Transaksinya seperti apa? Saksi sudah diperiksa, honorer sudah diperiksa, sesuai data ada 40-an orang,” katanya.
Sebelumnya diberitakan, sebanyak 18 anggota pemadam kebakaran (Damkar) BPBD Bandar Lampung berniat melaporkan Bank Waway ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Lampung. Pasalnya, saldo dalam rekening mereka hilang tanpa melakukan penarikan.
Kuasa hukum petugas damkar, Dandhy Adiguna mengatakan, sistem penarikan di bank tersebut tidak sesuai ketentuan. Kliennya tidak melakukan penarikan tapi nominal saldo hilang dari rekening.
Sumber Lampung Post